Wahyudi Thamrin

Polres Limapuluih Kota Gelar Jumpa Pers Beberapa Kasus Yang Baru Di Ungkap


Limapuluh kota,usai menggelar apel HUT Bhayangkara ke 71 Polres Limapuluh Kota gelar jumpa pers akan beberapa kasus yang sedang di tangani.

Pihak Polres Limapuluh Kota memberikan rincian pelaku dan kasusnya,1 (satu) pelaku pembunuhan, 1 (satu) pelaku pengedar uang palsu dan 4 (empat) pelaku pengguna dan pengedar narkoba dengan empat lokasi yang berbeda.

 Hal itu diungkapkan Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Haris Hadis saat melakukan gelar perkara, di Mapolres Limapuluh Kota, Senin (10/7).

Orang nomor satu di Polres Limapuluh Kota ini, menuturkan, ditangkapnya para pelaku ini adalah berkat kerja keras polres Limapuluh Kota. Dihadapan para Wartawan, kapolres menjelaskan beberapa kronologis dari masing - masing kasus yang berhasil diungkap polres Limapuluh Kota. Seperti seorang perempuan yang ditemukan tewas di kediamannya Tarantang kecamatan Harau, Jumat (7/7) pagi. Korban adalah Rina alias Upik (38), seorang ibu rumah tangga yang meninggalkan tiga orang anak, dua diantaranya masih belia.

“Saat kami lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ternyata suaminya Rina, IW (42) sudah tidak ada di rumah. Pihak kepolisian juga mencurigai sang suami, adalah pelaku pembunuhan itu. Dalam tempo singkat kurang dari 24 jam Kapolres 50 Kota, AKBP Haris Hadis, bentuk tim khusus dan langsung mencokok IW di Danau Singakarak, Solok, Sabtu (8/7) sore".

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres menjelaskan, "Pelaku tersebut memukul korban dengan menggunakan benda tumpul nyaris mengenai pundak dan kepala korban bagian belakang. Kemudian, pelaku sempat membawa korban untuk “tidur" semalaman. Dan paginya pelaku menutup tubuh korban dengan kain panjang dan langsung pergi meninggalkan rumah," sebut Kapolres.

Sementara itu kepada media pasbana.com, Senin(10/7), IW diduga pelaku pembunuhan mengaku sangat menyesal atas peristiwa ini. Dirinya juga membenarkan sudah membunuh istrinya menggunakan balok dan kepala korban di benturkan ke tembok. Dengan alasan, “Saya susah mengendalikan emosi dan tiap hari berantem terus,” kata IW.

Didapat kabar, IW kerap pula main pukul terhadap korban. Jadi motifnya IW memang karena tidak bisa lagi mengontrol emosi.

Kemudian, untuk kasus diduga pengedar uang palsu (Upal), kita amankan satu tersangka perempuan berinisial, Z (37), ditangkap di Jr Sei Hantun kecamatan Mungka kabupaten Limapuluh Kota, dengan barang bukti beberapa helai uang Rp 100 ribu, Rp 50.ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5ribu dan uang Rp 1000. Juga ditambah dengan barang bukti baju kaos dan beberapa barang kebutuhan pokok seperti cabe, terung dan lainnya.

Sementara untuk kasus pengedar dan pemakai narkoba, terang Kapolres," kita berhasil mengamankan barang bukti berupa golongan I jenis ganja kering dengan tersangka berinisial Y (33) dan sabu - sabu golongan I terhadap tersangka AL (41), ditangkap bersamaan Rabu (5/7) jam 22.00 wib, di jorong Koto Tuo kenagarian Koto Tuo kecamatan Mungka Limapuluh Kota.

Dikatakan Kapolres," peristiwa penangkapan tersebut, berawal sewaktu anggota unit opsnal Sat Res Narkoba Polres Limapuluh Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa nagari Mungka sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu - sabu, sewaktu unit opsnal Sat Res Narkoba melakukan patroli diseputaran nagari mungka, ditemukan ada dua orang laki - laki dewasa gelagat mencurigai, kemudian tersangka disetop pada saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka AL.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AL dan temannya berinisial Y, ditemukan dua paket kecil narkotika golongan I jenis sabu - sabu yang disimpan tersangka AL di dalam kotak rokok. Akhirnya kedua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, " terang Kapolres Limapuluh Kota.

Kemudian, mengenai tersangka yang diduga menggunakan narkoba, perempuan berinisial K (27) dan seorang laki laki berinisial IS. Ditangkap, Rabu (5/7) di depan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Jl. Raya Negara Km. 11 Jr Sarilamak kenagarian Sarilamak kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota. Dengan barang bukti juga berhasil diamankan 14 (empat belas) butir narkotika sejenis extacy, uang kertas senilai Rp. 150 ribu dan dua jenis merek handphone," jelas Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis.

“Saya berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat dan rekan - rekan wartawan, agar tidak segan - segan untuk menindak lanjutinya, begitu juga dengan anggota kepolisian, kalau kedapatan memakai narkoba, saya akan berikan sangsi yang berat. Bersama pemerintah kabupaten Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota juga bekerjasama dengan BNN untuk terus melakukan penyuluhan tiap daerah terkait obat yang sangat berbahaya ini," tutupnya