Payakumbuh,-Beberapa hari belakangan ini banyak muncul plang merk dari sebuah lembaga yang menawarkan pelunasan hutang.kegiatan yang
berdalih penawaran janji dalam pelunasan hutang rakyat dari lembaga
yang bernama Swissindo. Sudah banyak, masyarakat Kota Payakumbuh
bergabung dengan lembaga tersebut akibat diiming imingin akan
mendapatkan sejumlah dana dari Swissindo itu.
Bahkan,
kegiatan-kegiatan dari Swissindo tersebut, turut menjadi sorotan DPRD
Kota Payakumbuh. Pada Paripurna Putusan Rancangan Peraturan Daerah Kota
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2016 yang digelar pada
Kamis (3/8) siang. Sejumlah fraksi di gedung dewan, sempat menyinggung
persoalan keberadaan Swissindo di Kota Payakumbuh.
“Swissindo
ini sudah meresahkan masyarakat. Dari informasi yang didapat, sudah
banyak yang bergabung ke Swissindo dan kepengurusannya pun lengkap
sampai ke tingkat kelurahan. Ini perlu kita antisipasi bersama ,”terang
Ahmad Zifal Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Saat
Paripurna, Fraksi PPP menyampaikan, Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga harus lebih selektif mengeluarkan izin terhadapan pemakaian
pentas di Kota Payakumbuh terutama untuk kegiatan organisasi. Salah
satunya tidak memberi izin kepada Swissindo.
“Pekan
lalu, ada pemakaian pentas oleh Swissindo di Payakumbuh. Organisasi ini
masih diragukan keberadaan,”ucap Ahmad Zifal lagi. Beberapa hari lalu
di Kota Payakumbuh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumbar Bob Hasfian
sudah mengingatkan, kegiatan dari Swisssindo tersebut adalah illegal.
“Sudah
jauh-jauh hari kita ingatkan, Swissindo tersebut illegal. Jangan sampai
masyarakat tergiur dari program yang ditawarkan oleh Swissindo,”terang
Bob Hasfian pada Juli lalu. Katanya, pola yang dilakukan Swissindo untuk
pelunasan hutang, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada
lembaga keuangan ataupun perbankan.