Wahyudi Thamrin

Mundurnya Adam Malik Dari Partai Besutan Tan Malaka


PERNJATAAN KETUA UMUM DEWAN PARTAI "PARTAI MURBA" (SUKARNI KARTODIWIRJO) SEKITAR PERNJATAAN KELUAR SDR. ADAM MALIK DARI "PARTAI MURBA" SERTA PENEGASAN MENGENAI BEBERAPA MASALAH

1. Keluarnya Sdr . Adam Malik dari PARTAI MURBA adalah atas kehendak sendiri serta dengan pertimbangan2 baik-buruk menurut Sdr. Adam Malik sendiri. Sesuai dengan surat permintaan Sdr. Adam Malik, DPP PARTAI MURBA telah mengichlaskan beradanja Sdr. Adam malik di luar PARTAI MURBA.

2. Dalam hal perpisahan Sdr. Adam Malik dengan PARTAI MURBA ini, menurut Pimpinan Dewan PARTAI MURBA tidak ada sangkut-pautnja dengan masalah Orla atau Orba. Tetapi semata-mata bersumber sebab pada masalah perbedaan pandangan Sdr. Adam Malik dengan pandangan PARTAI MURBA. Perbedaan2 tjara atau sikap dalam membina Partai. Djadi soalnja lebih banyak berkisar pada persoalan2 intern Partai.

3. Dalam pernjataan PARTAI MURBA tgl 11 November 1966, PARTAI MURBA sudah setjara djelas dan tegas menjatakan berdiri pada barisan ORDE BARU. Pengertian Orde Baru buat PARTAI MURBA sudah djelas dan tegas pula didjelaskan dalam keterangan2 Pimpinan Partai, ialah sikap dan mental jang setia kepada dasar dan tujuan Revolusi 17 Agustus 1945, setia kepada Pancasila, setia kepada perjuangan membina kesedjahteraan umat manusia jang bebas dari imperialisme-kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

4. Perbedaan2 pendapat dalam menilai sesuatu masalah, taktik2, tjara2 pengemukakan dan lain2 perbedaan2 graduil antar sesama barisan Orde Baru satu sama lain di dalam usaha membina Orde Baru, adalah soal biasa sadja dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan2 pendapat, tjara2 dll itu harus disalurkan setjara tepat melalui musjawarah dan mupakat serta mentjegah timbulnja kembali iklim-politik Orde Lama jang berupa sikap2 mau menang2an sendiri, jegal-menjegal, fitnah-memfitnah, dan lain2 bentuk2 mental-politik jang menimbulkan pertentangan 2 antagonistis antara sesama golongan jang justru membahajakan kekompakan persatuan kekuatan2 Orde Baru.

5. Mengenai peranan PARTAI MURBA dalam memperjuangkan menghilangkan dualisme dan konflik politik, baik di dalam maupun di luar MPRS adalah tjukup positif dan djelas. Statemen PARTAI MURBA tgl 26 Djanuari dan 6 Februari 1967 tentang seruan PARTAI MURBA jang membenarkan Djendral Suharto sebagai pengemban SP 11 Maret apabila mengambil oper Pimpinan Pemerintahan, toleransi PARTAI MURBA jang diberikan dalam sidang2 MPRS untuk membantu pimpinan ABRI dalam memelihara persatuan dan kesatuan ABRI chususnya, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada umumnya sehingga tertjapainya hasil2 keputusan Sidang Istimewa MPRS jg. baru lalu, adalah merupakan bukti2 jang terang dan menonjol, betapa PARTAI MURBA sedjak setelah direhabilitasi menjumbangkan dharma-baktinja bagi tegaknya Orde Baru.

6. Mengenai sikap PARTAI MURBA terhadap monopoli modal asing tidaklah disiarkan setjara desas-desus, tetapi melalui saluran jang terang dan biasa sadja, ialah melalui pers-konferensi jang diadakan oleh djuru bitjara PARTAI (tgl 21 Oktober 1966) beberapa saat setelah rehabilitasi PARTAI MURBA. Dan sikap PARTAI MURBA dalam hal ini-pun merupakan salah satu wudjud daripada kehidupan demokrasi di dalam Negara Republik Indonesia. Perbedaan2 pandangan mengenai sesuatu masalah dari sekian banjak masalah jang kita hadapi bersama, adalah soal lumrah dan wadjar sadja di dalam alam demokrasi jang hidup, jang tidak totaliter, jang tidak mati.

Sebagai sikap prinsip, PARTAI MURBA menolak masuknya monopoli modal asing, sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXIII pasal 7 dan psal 10 di mana antaranya disebut, bahwa dalam demokrasi ekonomi jang diwadjibkan dalam UUD-1945 tidak ada tempat bagi "free-fight liberalism", sistem etatisme dan monopoli jg. merugikan masjarakat, sedangkan kerdja-sama dengan luar negri tidak boleh mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri. Prinsip PARTAI MURBA sama dengan Ketetapan MPRS, sedangkan dalam pelaksanaannya UU Penanaman Modal Asing jang sudah menjadi kenjataan PARTAI MURBA menerima keputusan suara- terbanjak dalam forum-nasional setjara penuh toleransi.

Menghadapi kesulitan2 nasional di bidang ekonomi dan keuangan dewasa ini, dimana garis politik nasional menempuh djalan menerima pemasukan modal asing sebagaimana di dalam UU Penanaman Modal Asing.

PARTAI MURBA menjerukan digalangnya persatuan jang se-bulat2nja antara semua PARTAI dan Golongan, Pemerintah, Kesatuan2 Aksi, Ormas2, Karjawan dan lain2 untuk dengan penuh kesadaran dan keberanian melenjapkan segi2 negatifnya, jang dapat menjelewengkan djalannya Revolusi 17 Agustus 45 dan untuk dapat mentjapai keuntungan2 jang semaksimal2nja bagi pembinaan perkembangan kemakmuran nasional serta bagi kepentingan Pemerintah, Kaum Buruh, Kaum Tani, Tjendekiawan, Mahasiswa, Peladjar, ABRI, Swasta-Nasional, Koperasi-Rakjat dll.
Demikianlah perbedaan prinsip2 harus tidak melepaskan toleransi-nasional melalui musjawarah dan mupakat, sesuai dengan kehidupan demokrasi jang wajib kita djunjung tinggi.

7. PARTAI MURBA adalah korban utama dan jang pertama-tama dari masa2 proloog Gestapu / PKI. Tegas-djelas bahwa PARTAI MURBA adalah korban Orde Lama, di mana berlaku persewenangan dan kelaliman sehingga PARTAI MURBA dibekukan dan kemudian dibubarkan tanpa alasan keadilan dan kebenaran jang mana pun. Demikian djelas-terang bahwa PARTAI MURBA adalah musuh nomor satu Orde Lama.

8. Dalam perdjuangannja sesuai dengan adjaran Tan Malaka, PARTAI MURBA tidak pernah menganut faham jang memudja-mudja perseorangan (kultus individu), baik dipandang dari segi2 Agama dan kepertjajaan mauoun diliat dari teori Revolusioner. Oleh karenanja maka PARTAI MURBA di djaman Orde Lama difitnah dan dituduh "akan mengadakan coup", "hendak mendongkel Soekarno", "dapat 500 djuta dollar dari CIA", dll.

Sedjak rehabilitasi, baik dalam siaran2 resmi maupun dalam sikap2 serta pernjataan2 di lembaga-lembaga negara seperti DPRGR, MPRS, dll PARTAI MURBA tidak pernah menjuarakan pemudjaan2 perseorangan (kultus individu). Tuduhan atas desas-desus bahwa PARTAI MURBA dalam Sidang Istimewa MPRS jbl. menjadi "pembela Soekarno jang paling gigih", "menjuarakan sikap jang lebih Orla dari Orla" dll, adalah njata2 merupakan tuduhan dan desas-desus jang ditjari-tjari. Sikap PARTAI MURBA dalam SI-MPRS jbl.

sepenuhnja melaksanakan garis politik Partai, ialah memberi dukungan sepenuhnja atas usaha2 Djenderal Suharto sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, sebagai Pimpinan ABRI, sebagai Pimpinan Pemerintahan, sebagai pengemban Ketetapan MPRS No.IX / MPRS / 1966, untuk memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia pada umumnja.

9.Mengenai pengertian tentang fungsi dan peranan Partai, PARTAI MURBA tetap setia kepada AD / ART dan Rentjana Konstitusi Partai, ialah bahwa PARTAI MURBA adalah alat perjuangannja Rakjat Murba. Untuk mengabdi kepada tjita2 rakjat Murba, untuk mengabdi kepada Negara dan Bangsa sesuai dengan dasar dan tudjuan Revolusi dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Tegasnja, Partai sebagai alat, mentjerminkan dasar2 pendirian dan haluan politik serta tjita2 suatu golongan. Pengertian Partai sebagai alat, harus diidentikkan dengan pengertian alat tjita2. Alat perdjuangan. Alat perdjuangan jang mentjerminkan aspirasi sesuatu golongan dengan sifat2, watak dan tudjuan perdjuangan sesuatu atau setiap golongan. Dan PARTAI MURBA masih tetap mentjerminkan aspirasi2 kepentingan golongan rakjat Murba.

10. Mengenai soal peremadjaan, ialah memupuk generasi2-muda dalam Partai dan memadjukannja ke depan, kiranja selalu mendjadi program setiap Partai, termasuk PARTAI MURBA. Untuk itu, maka setiap Partai termasuk PARTAI MURBA selalu mengusahakan adanja kursu2 kader, asistensi2 pada djabatan2 Partai oleh tenaga2 muda, adanja kweekbed2-pemuda jang dilaksanakan melalui ormas2 pemuda, mahasiswa, tjendekiawan, buruh, tani, wanita, dll.

Semua usaha peremadjaan ini, tentulah seperti usaha2 di bidang2 jang lainnja seperti penambahan anggota dll, tidak terlepas dari penjaluran2 melalui peraturan2 dan ketentuan2 jang ada di dalam AD / ART dan Rentjana konstitusi Partai. Tanpa kepatuhan kita kepada AD / ART Partai dalam membina Partai di segala bidang, djuga hal peremadjaan, akan berakibat memetjah-belah keanggotaan Partai dalam kriteria jang salah seperti kriteria tua, setengah tua, muda setengah muda dll.

11. Achirnja PARTAI MURBA menjerukan, merilah kita bina persatuan dan kekompakan antara semua-sesama potensi Orde Baru dengan djalan memberikan support jang tulus-ichlas dan sudjujur2nja kepada Pimpinan Pedjabat Presiden Djenderal Suharto dalam menjelesaikan bersama Revolusi 17 Agustus 45.

Fitnah-memfitnah, pemutarbalikan persoalan dll. tjara kotor di djaman Orde Lama hendaknja tidak berlaku lagi di djaman Orde Baru sekarang ini.

Djanganlah ada lagi fihak2 jang menerus-neruskan, mengulang-ulangi tjara2 di djaman pra-Gestapu / PKI, jang mentjari-tjari alasan untuk mengkambinghitamkan PARTAI MURBA dengan seribu satu fitnah dan teror politik, dengan tudjuan membubarkan PARTAI MURBA.

Tjara2 Orla seperti itu, bukan sadja merugikan PARTAI MURBA, tetapi djuga akan merugikan fihak2 jang menamakan diri Orba jang melantjarkan tjara2 Orla.

Djakarta, 21 April 1967
Ketua Umum D.P. "PARTAI MURBA"
SUKARNI KARTODIWIRJO
ben.0021 / 674-1230
FM / P / KM-18SP
diambil dari marxis.com(net)