PAYAKUMBUH
- Wakil Walikota Payakumbuh H.Erwin Yunaz hadiri acara pemusnahan
barang bukti berupa Narkotika dan barang bukti lainnya yang
diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh,
Rabu, (14/2).
Acara pemusnahan barang
bukti Narkotika ini dihadiri dan dilakukan langsung oleh Wakil Walikota
Erwin Yunaz, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Tamam,
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP kuswoto.Sik, Kepala BNNK Payakumbuh AKBP
Firdaus, ZN, Ketua DPRD Limapuluh Kota Perwakilan Pengadilan Negeri Kota
Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Dandim serta Kasat Resnarkoba Payakumbuh
dan Limapuluh Kota.
Berdasarkan data yang
berhasil dihimpun oleh Bidang Kehumasan Diskominfo Kota Payakumbuh,
barang bukti yang dimusnahkan yaitu berjenis Narkotika, Psikotropika dan
Kosmetika antara lain adalah, Ganja, Shabu-shabu, Extacy, Happy Five,
Hexymer, Writening Cream, Lipstik dan lain-lain yang disita melalui 31
jenis perkara yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Wakil Walikota
Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan, Kota Payakumbuh
merupakan Kota yang mulai berkembang. Sehingga menjadi sasaran empuk
bagi pengendar narkoba,
"Kita berharap, Pemko
bersama forkopinda ikut serta dalam melindungi generasi muda dengan
memperbanyak sosialisasi terhadap bahaya narkoba kepada siswa mulai dari
sekolah dasar (SD) sampai menengah atas (SMA) sehingga generasi muda di
Kota Payakumbuh terhindar dari dampak yang buruk," Ungkap Wawako Erwin
Yunaz.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur
Tamam dalam sambutannya mengatakan, barang bukti ini merupakan perkara
terhitung dari Maret 2017 hingga Januari 2018 dengan catatan sebanyak 31
perkara. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya,
"Tahun
ini, yang paling banyak kita musnahkan berupa obat - obatan yang tidak
ada izin edar. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan sabu makin
meningkat," Ucap Nurtamam.
Kepala Kejaksaan Nur
Tamam juga menyampaikan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan kali
ini berupa Shabu-shabu seberat 43,95 gram, Ganja seberat 6161,35 gram,
Happy Five sebanyak 29 butir, Hexymer sebanyak 3401 butir dan obat-obat
terlarang lainnya yang tidak memiliki izin edar sebanyak 2387 pcs.