Lubuk Larangan Merupakan Kearifan Lokal di Limapuluh Kota.
Limapuluh
Kota,-Lubuak Larangan yang ada di Nagari Lubuak Alai Kapur IX Limapuluh Kota dinilai tim penilai lomba Pokmaswas Lubuak Larangan Sesumatera Barat,Balai Wilayah Sungai V.
Kedatangan tim penilai di daerah ini disambut lansung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal ridwan.
Kedatangan
rombongan, juga disambut Anggota DPRD Limapuluh Kota, Samsul Mikar,
Kepala Dinas Perikanan, Refliza, Camat Kapur IX, Andri Yasmen, Wali
Nagarai Lubuak Alai, Asti, Dt. Rajo Lelo, Anggota Pokmaswas Muaro
Siknambun, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan Tokoh Masyarakat.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan menyampaikan,
salam maaf dari Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, dan selamat datang
kepada rombongan tim penilai Balai Wilayah Sungai V Sumatera Barat.
"Atas
nama pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota, saya menyampaikan
salam maaf dari Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, karena pada saat
yang bersamaan, beliau sedang melaksanakan monev tingkat propinsi.
Selanjutnya, kami juga mengucapkan selamat datang dan terimakasih yang
setingginya- tingginya untuk sekian kali Kabupaten Limapuluh Kota
mendapat perhatian, yaitu kedatangan tim penilai Lomba Pokmaswas Lubuk
Larangan se Sumatera Barat dan semoga apa yang kita rencanakan
tercapai." Sambut Ferizal.
Dalam
kesempatan itu, Wabup Ferizal juga menjelaskan, bahwa di kabupaten
Limapuluh Kota, konservasi alam berupa ikan Lubuk Larangan bukan sesuatu
yang baru, tetapi sudah menjadi kearifan lokal dalam masyarakat.
"Hampir
di setiap Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota mempinyai Ikan Lubuk
Larangan, Ini merupakan kaerifan lokal yang sudah turun temurun, dan
sudah menjadi budaya di Kabupaten Limapuluh Kota. Pemerintah melalui
Dinas Perikanan pun telah memberikan pembinaan administrasi dan
infrastruktur."Jelasnya.
Selanjutnya,
dirinya juga menghimbau, penilaian ini agar dijadikan sebagai
silaturahmi dan kominikasi yg berlanjut untuk menyusun langkah kedepan
membangun masyarakat dan lingkungan.
"Nilai
kegotong royongan dan nilai keleluhuran, tentu tercermin dalam kegiatan
Pokmaswas lubuk larangan ini, untuk itu, tentu kita akan senantiasa
menjaga dengan kesadaran kolektif bersama dengan semua unsur
masyarakat." Terang Ferizal.
Sementara
itu, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, asal Kecamatan Kapur IX,
Syamsul Mikar, dalam eksposnya dihadapan tim penilai mengatakan, anggota
dari Pokmaswas Muaro Siknambun mencakup seluruh Ninik Mamak dan unsur
masyarakat.
"Pada tahun
2012 muncul lah ide membuat Lubuak Larangan di Muaro Siknambun sebagai
upaya melestarikan sungai dan menjaga ekosistem, dan untuk pengawasannya
kita melibatkan seluruh masyarakat dan Ninik mamak." Ucapnya.
Dalam
kesempatan itu, Syamsul mikar pun juga berharap agar Pokmaswas Muaro
Siknambun dapat mewakili Provinsi Sumatera Barat untuk maju ke tingkat
Nasional.
"Dihadapan tim
penilai Lomba pokmaswas Lubuk Larangan se Sumatera Barat ini, Kami
sangat berharap, agar Pokmaswas Muaro Siknambun dapat mewakili Propinsi
Sumatera Barat untuk maju ke tingkat Nasional," harapnya.
Saat
diwawancarai, Camat Kapur IX, Andri Yasmen mengatakan, tujuan
dibentuknya Pokmaswas Muaro Siknambun ini adalah menciptakan kesadaran
masyarakat dalam menjaga potensi sumber daya perikanan.
"Selain
menciptakan kesadaran masyaratat dalam menjaga sumberdaya perikanan,
tentu saja dengan adanya pokmaswas Lubuk Larangan ini, akan turut
menjaga ekosistem daerah aliran batang kapur dan menjaga spesies ikan
dari kepunahan," terangnya.(relis humas)