Limapuluh Kota – Untuk pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 di Kabupaten Limapuluh Kota
ada perubahan daerah pemilihan dari pemilu 2014 lalu.
Perubahan ini ditetapkan dengan keputusan
KPU RI nomor 266/Pl.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018
Berikut susunan dapil, jumlah penduduk dan kuota kursi untuk 5 dapil di Limapuluh Kota:
Perubahan ini ditetapkan dengan keputusan
KPU RI nomor 266/Pl.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018
- Harau 49794
Payakumbuh 34916
8 kursi - Kapur IX 28040
pangkalan 30077
5 kursi - lareh sago halaban 38034
luak 27057
situjuah limo nagari 23048
8 kursi - akabiluru 28922
guguak 35143
mungka 27091
9 kursi - bukik barisan 23496
gunuang omeh 13702
suliki 14747
5 kursi - Berikut lampiran file perubahan dapil pemilu 2019 untuk Sumatera Barat
- https://drive.google.com/open?id=1oCskup4C5obpLBLSUJMw246RUUe1wKe0