Humas Kominfo - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP&PK) bersama aparat kepolisian menunjukan ketegasannya dalam menertibkan hiburan orgen tunggal yang melanggar ketentuan sesuai Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 300/270/POL.PP&PK/III/2018.
Sabtu (31/3) malam, satuan penegak Perda tersebut melakukan penertiban dan penghentian hiburan orgen tunggal yang melanggar ketentuan. Dikomandoi langsung oleh Kepala Satpol PP&PK, Devitra, puluhan personil Satpol PP didukung Babin Kamtibmas dari Polsek Kota Payakumbuh menghentikan hiburan orgen tunggal pada helat pernikahan yang diadakan oleh masyarakat di lingkungan Muaro Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara.
"Kita berkoordinasi dengan Polsek Kota yang berwenang mengeluarkan izin keramaian mengenai lokasi mana saja yang ada hiburan organ tunggal. Maka dapat data bahwa Sabtu (31/3) Malam, ada dua lokasi yang menggunakan hiburan orgen tunggal, yaitu di Kecamatan Payakumbuh Timur dan Kecamatan Payakumbuh Utara," terang Devitra.
Dikatakan, saat melakukan patroli dan monitoring, pihaknya menemukan pada dua lokasi itu dua kondisi yang berbeda.
"Untuk di Payakumbuh Timur, Alhamdulilllah sudah mentaati aturan yaitu maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Namun di Kecamatan Payakumbuh Utara, tepatnya di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, hiburan orgen tunggal masih berlangsung, padahal sudah lewat pukul sebelas malam, maka terpaksa kita bubarkan secara baik-baik," urai Devitra.
Ditambahkan, "Langkah pembubaran terpaksa dilakukan, disamping karena melanggar ketentuan, juga analisa kondisi malam dimana itu para pengunjung remaja membludak dan diduga juga ada minuman keras dilokasi," terang Devitra.
Dikatakan Devitra, sejak keluarnya SE Walikota Payakumbuh diatas, pihaknya telah dua kali membubarkan hiburan musik orgen tunggal yang diadakan oleh masyarakat.
"Mudah-mudahan kedepan melalui sosialisasi dari pihak terkait dan juga tindakan penertiban, maka masyarakat kita semakin paham dan mau mentaati aturan yg telah ditetapkan,"pungkasnya.(*)