Wahyudi Thamrin

Terhitung 1 Mei 2018 Kartu Pra Bayar Yang Tidak Registrasi Diblokir Total

Masa toleransi registrasi kartu prabayar resmi berakhir (30/4). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi mulai hari ini (1/5).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran mulai 1 Mei 2018 bagi nomor yang belum registrasi ulang. Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret, panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan SMS masuk juga diblokir.

Sejak 1 Mei besok, pemilik nomor yang belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk serta mengakses layanan data internet. “Semua diblokir kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli,(29/4) kemaren.

Kebijakan ini didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Meski demikian, Ramli menegaskan proses registrasi tetap dapat dilakukan. Bagi pelanggan yang terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke masing-masing operator penyedia layanan dan kanal registrasi juga masih bisa dilakukan.

Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. “Setelah registrasi, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.
Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera registrasi kartu prabayarnya dengan menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Terutama soal data. “Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tegas Ramli.

Sementara itu, hingga saat ini pihak operator masih terus melakukan perhitungan terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum. “Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang rekon (menghitung, red), besok sore (hari ini, red) diharapkan sudah selesai,” kata ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, kemarin.

Secara umum, Merza memastikan semua operator untuk melakukan pemblokiran sebagaimana instruksi Kominfo. Menurutnya, hal tersebut bersifat wajib. (sumber * http://www.babarito.com  )