Kota Pariaman,-Ketua Badan Pembangunan Desa (BPD) Desa Kampung Baru Pariaman Tengah Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM, telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBD) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2018, Senin (28/5/2018).
Mardison Mahyuddin yang dijumpai di Masjid Raya Kampung Baru, usai shalat Taraweh, malam harinya, mengatakan, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 itu, dalam Sidang Paripurna BPD yang dihadiri seluruh anggota BPD, Kelapa Desa Mahyuddin, Ak, unsur Lembaga Desa tokoh masyarakat dan ninik mamak.
Menurut Mardison Mahyuddin, APBD Desa Kampung Baru Tahun Anggaran Rp. 1,7 milyar, terdiri dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam perencanaan kegiatan yang diajukan kepala desa kepada BPD penggunaan dana telah sesuai menurut petunjuk Undang-Undang dan Perwako Kota Pariaman.
Khusus untuk Dana Desa (DD) dipergunakan untuk pembangunan, seperti Drainase, jalan rabat beton dan fasilitas umum serta untuk pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan wirausaha masyarakat , sosial budaya dan kepemudaan.
Sebelum pengesahan telah dilakukan pembahasan bersama antara kepala desa, sebagai pelaksana kegiatan bersama perangkat dan unsur kelembagaan serta tokoh masyarakat, artinya pembahasan itu untuk mendudukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak dan bukan sesuai antara kepala desa dengan BPD semata.
“Kita tidak mau, rumah sudah tokok berbunyi. Artinya, setelah palu diketok Ketua BPD, terdengar lagi suara sumbang dari masyarakat. Apabila palu sudah diketok untuk pengesahan, anggaran yang sudah ditetapkan tidak bisa lagi dirobah,” ujar laki-laki berkumis tebal ini dengan senyum kahsnya. (bb)
Mardison Mahyuddin yang dijumpai di Masjid Raya Kampung Baru, usai shalat Taraweh, malam harinya, mengatakan, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 itu, dalam Sidang Paripurna BPD yang dihadiri seluruh anggota BPD, Kelapa Desa Mahyuddin, Ak, unsur Lembaga Desa tokoh masyarakat dan ninik mamak.
Menurut Mardison Mahyuddin, APBD Desa Kampung Baru Tahun Anggaran Rp. 1,7 milyar, terdiri dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam perencanaan kegiatan yang diajukan kepala desa kepada BPD penggunaan dana telah sesuai menurut petunjuk Undang-Undang dan Perwako Kota Pariaman.
Khusus untuk Dana Desa (DD) dipergunakan untuk pembangunan, seperti Drainase, jalan rabat beton dan fasilitas umum serta untuk pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan wirausaha masyarakat , sosial budaya dan kepemudaan.
Sebelum pengesahan telah dilakukan pembahasan bersama antara kepala desa, sebagai pelaksana kegiatan bersama perangkat dan unsur kelembagaan serta tokoh masyarakat, artinya pembahasan itu untuk mendudukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak dan bukan sesuai antara kepala desa dengan BPD semata.
“Kita tidak mau, rumah sudah tokok berbunyi. Artinya, setelah palu diketok Ketua BPD, terdengar lagi suara sumbang dari masyarakat. Apabila palu sudah diketok untuk pengesahan, anggaran yang sudah ditetapkan tidak bisa lagi dirobah,” ujar laki-laki berkumis tebal ini dengan senyum kahsnya. (bb)