Limapuluh
Kota, - Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang),
menggelar kegiatan diskusi publik rancangan awal perubahan RPJMD
Kabupaten Limapuluh Kota yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bapelitbang
Kabupaten Limapuluh Kota Rabu, (9/5).
Kepala
Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra dalam laporannya
mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring masukan dalam
rangka penyempurnaan penyusunan revisi RPJMD Kabupaten Limapuluh
KotaTahun 2016 - 2021.
"Kegiatan
konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD ialah guna menjaring
aspirasi dan masukan sebagai penyempurnaan rancangan RPJMD Kabupaten
Limapuluh Kota." Ungkapnya.
Sementara
itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dalam paparannya
sebagai nara sumber mengatakan, dalam penyusunan rancangan awal
perubahan RPJMD, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan, terutama
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepantingan.
"Kami
berharap semua pimpinan OPD hadir dalam pertemuan ini, jangan sampai
kepala OPD tidak tau dengan apa yang menjadi kontrak kerjanya. Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional, disana juga dijelaskan bahwa 70% RPJMD berasal dari visi misi
kepala daerah teripih. Untuk itu, keikut sertaan dan peran serta kita
adalah sebagai penentu RPJM." Terang Ferizal Ridwan.
Lebih
lanjut, pada kesempatan itu dirinya juga menerangkan latar belakang
dilakukannya perubahan RPJMD, yakni berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan daerah, Instruksi Mendagri No.061/2911/SJ Tahun
2016 tentang tindak lanjut PP No. 18 tahun 2016 tentang perangkat
daerah, dan SEB Mendagri No. 050/4936/SJ tentang penyelarasan RPJMD
dengan RPJMN 2015-2019.
"RPJMD
yang terdiri dari 8 Visi, 96 Sasaran, 136 Tujuan dan 300 sekian
Indikator, setelah Dua tahun berjalan tak memungkinkan dan pragram
kegiatan itu telah muncul tahun sebelumnya, maka inilah yang akan kita
rubah, perubahan ini juga terdiri dari internal atau eksternal, misalnya
ada kebijakan Daerah yang tidak singkron dengan Provinsi dan atau tidak
singkton dengan nawacita, maka itulah yang kita cocokan." Jelasnya.
Orang
Nomor dua di Kabupaten Limapuluh Kota ini juga berharap, rancangan
perubahan RPJMD ini agar dapat dipahami dan dimengerti oleh OPD. Karena
Tahun 2018 merupakan tahun terakhir dapat dilakukan perubahan terhadap
RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota, karena berdasarkan Permendagri 86 Tahun
2017 menyatakan bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila
sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 Tahun.
"Kami
berharap rancangan perubahan ini agar dipahami oleh OPD, berdasarkan
derat hitung dan keberhasilan RPJMD, dapat dilihat dari standar mutu
penilaian, atau tingkat kepuasan publik." Pungkasnya.
Hadir
sebagai nara sumber pada kesempatan itu dari Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Limapuluh Kota, Yuliasman, dan Kabag Organisasi Kabupaten
Limapuluh Kota Ir. Amran, M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala
OPD, Camat se Kabupaten Limapuluh Kota, dan Stakeholder terkait. (*/relis humas)