Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Senin malam (28/5/2018) amankan seorang pria paroh baya warga Desa Sahilan Darussalam, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dilakukannya sekitar 4 bulan lalu.
Tersangka kasus pencabulan anak yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HR alias IT (Lk 46), warga Desa Sahilan Darussalam Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.
HR alias IT ditangkap atas laporan Suharni (Pr 50) warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan pada bulan Januari 2018 lalu, karena HR telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya inisial SI yang baru berusia 8 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (16/1/2018) sekira pukul 14.30 wib, saat itu Suharni menerima pesan SMS dari seseorang yang tidak dikenalnya yang mengatakan "Kak Tolong Perhatikan anakmu S yang hari Sabtu di rumah kosong, tolong urus anakmu", setelah membaca pesan itu Suharni langsung menghubungi pengirim pesan namun tidak diangkat.
selanjutnya pada Kamis (18/1/2018) sekira pukul 16.30 wib, Suharni menanyai anaknya S "Apa betul hari Sabtu kamu ke rumah kosong yang di depan rumah kita?", lalu anaknya itu menjawab "Ya, Cari hantu mak".
Setelah ditanyai panjang lebar, anaknya S menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka HR alias IT di rumah kosong tersebut, atas kejadian ini Suharni lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar Kiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini, namun setelah kejadian itu tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan tersangka baru tercium aparat Kepolisian pada Senin sore (28/5/2018), saat anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informsi bahwa tersangka HR alias IT sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Sahilan Darussalam.
Atas informasi itu Panit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Darman Siswanto bersama anggota Opsnal Polsek langsung mencari tersangka dan berhasil mengamankannya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka HR alias IT telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(*/eman)
Tersangka kasus pencabulan anak yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HR alias IT (Lk 46), warga Desa Sahilan Darussalam Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.
HR alias IT ditangkap atas laporan Suharni (Pr 50) warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan pada bulan Januari 2018 lalu, karena HR telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya inisial SI yang baru berusia 8 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (16/1/2018) sekira pukul 14.30 wib, saat itu Suharni menerima pesan SMS dari seseorang yang tidak dikenalnya yang mengatakan "Kak Tolong Perhatikan anakmu S yang hari Sabtu di rumah kosong, tolong urus anakmu", setelah membaca pesan itu Suharni langsung menghubungi pengirim pesan namun tidak diangkat.
selanjutnya pada Kamis (18/1/2018) sekira pukul 16.30 wib, Suharni menanyai anaknya S "Apa betul hari Sabtu kamu ke rumah kosong yang di depan rumah kita?", lalu anaknya itu menjawab "Ya, Cari hantu mak".
Setelah ditanyai panjang lebar, anaknya S menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka HR alias IT di rumah kosong tersebut, atas kejadian ini Suharni lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar Kiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini, namun setelah kejadian itu tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan tersangka baru tercium aparat Kepolisian pada Senin sore (28/5/2018), saat anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informsi bahwa tersangka HR alias IT sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Sahilan Darussalam.
Atas informasi itu Panit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Darman Siswanto bersama anggota Opsnal Polsek langsung mencari tersangka dan berhasil mengamankannya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka HR alias IT telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(*/eman)