Limapuluh Kota,-Tim
IX safari ramadhan kabupaten Limapuluh Kota, dikagetkan dengan adanya laporan
masyarakat, yang menyebutkan maraknya peredaran dan penyalahgunaan lem, di Jorong Parik Dalam,
kenagarian Taeh Baruah, kecamatan Payakumbuh.
Hal
tersebut disampaikan Endi (47), salah seorang jemaah mesjid jorong Parik Dalam
kepada rombongan tim IX safari ramadhan, di mesjid Istiqomah setempat, Rabu
(23/5) malam. Dijelaskan Endi, penyalahgunaan lem di jorong ini sudah
lama dan semakin menjadi-jadi.
Sebagai
warga biasa, tentunya kami tidak berdaya mengatasinya. Jika tidak diatasi dari
sekarang, kapan lagi pemakai lem ini berakhir. Kami lihat, bagi pemakai lem,
sangat bahaya, bahkan jika dicegat, dia (pemakai lem.Red) melawan dan menantang
kepada semua orang yang mencegatnya.
“Pada
kesempatan ini, kami berharap kepada bapak Kapolres beserta seluruh jajaran,
apa yang harus kami lakukan. Tolonglah kami pak, dikampung ini pemakai lem
bukan marak lagi, akan tetapi sudah lebih dari itu, “jelas Endi.
Kapolres
kota Payakumbuh diwakili Kanit Bimas Polsek kecamatan Payakumbuh Ipda. Kurnia
Adifa, menyebutkan, inilah yang jadi dilema bagi kita semua, jika pemakai lem
ditangkap, dasar hukumnya belum ada, apakah masuk katagori narkoba, atau
obat-obatan terlarang, sampai sekarang belum ada peraturan yang jelas terhadap
pemakai lem.
Meskipun
demikian, jika pemakai lem atau barang lainnya, merusak dan menganggu manusia
lainnya, mereka dapat ditangkap. Namun untuk sementara, pemakai lem di nagari Taeh
Baruah ini sudah banyak yang dikirim ke rumah saki jiwa.
“Harapan
kita, agar jorong Parik Dalam, nagari Taeh Baruah, aman dari pemakai lem dan
sebagainya, tentunya secara bersama-sama. Kondusif dan amannya sebuah kampung,
tidak hanya diserahkan kepada aparat kepolisian, akan tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat, “harap
Kurnia Adifa.
Sebelumnya,
jemaah mesjid disuguhkan dengan santapan rohani oleh ustad Bujang M, dengan
tema Orang-orang yang diridhai dan
Dibenci Allah. Kemudian, juga penyerahan oleh-oleh berupa bantuan mesjid
sebesar Rp10 juta diserahkan ketua tim kepada pengurus mesjid H. Injun (66).(*/relhum)