Limapuluh Kota,-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menunjukan kedisiplinan,
tanggungjawab, kualitas kerja dan loyalitas. Selain itu ASN juga dituntut mempelajari,
memahami dan mentaati setiap peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari persoalan hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam arahannya dihadapan peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan II dan III Non Honorer yang diangkat melalui pengangkatan khusus, bertempat di Wisma Pemkab Limapuluh Kota di Tarantang Harau, Jumat (4/5)
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam arahannya dihadapan peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan II dan III Non Honorer yang diangkat melalui pengangkatan khusus, bertempat di Wisma Pemkab Limapuluh Kota di Tarantang Harau, Jumat (4/5)
“ASN selaku pelayan masyarakat dan abdi negara, harus berintegritas, memiliki hati dan tidak bermental koruptif. Tak kalah pentingnya, ASN itu juga harus mempelajari setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk ditaati agar terhindar dari jeratan hukum,” ingat Irfendi.
Dikatakan, peraturan kadang mengalami perobahan. Karenanya, peraturan itu harus terus dipelajari agar apa yang dikerjakan tidak bertentangan dengan hukum
“Jangan sampai kita menjadi korban akibat ketidak tahuan terhadap peraturan,” tutur Irfendi.
Lebih lanjut Irfendi mengajak para calon Pegawai Negeri Sipil itu untuk bisa mewujudkanpeningkatan kualitas pelayanan publik, tidak terjebak dengan pola pikir yang menghambat kinerja seperti ego sektoral dan mental indisiplin. Disamping itu juga senantiasa berusaha mempererat persatuan dan kesatuan dalam jajaran pemerintah daerah.
“Kita berharap para CPNS ini mampu melaksanakan pelayanan publik secara professional dan berkualitas untuk terlaksananya pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota di segala bidang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Irfendi.
Menurut Irfendi, dinamika kehidupan dewasa ini menuntut setiap aparatur untuk mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan yang terjadi termasuk menguasai teknologi. Aparatur yang gagap teknologi dipastikan akan tertinggal karena segala sesuatunya saat ini menggunakan teknologi.
“ASN itu harus melek teknologi, memiliki kompetensi, kreativitas dan etos kerja, jika tidak ia akan tertinggal,” papar Irfendi.
Lebih jauh Irfendi berharap agar para CPNS itu tidak hanya menjalankan rutinitas semata, melainkan harus mampu berinovasi buat kemajuan daerah. Artinya, ASN itu dituntut mengikuti perkembangan teknologi dan mengetahui apa yang diinginkan masyarakat.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi, AP, M.Si mengatakan, Diklat Prajabatan itu berlangsung sejak tanggal 3 April sampai 8 Mei 2018 dengan peserta 32 CPNS dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.(*/relis humas)