Jakarta, – Perkumpulan Wartawan Online [PWO] Independen NUSANTARA, kembali memberikan Surat Keputusan [SK] kepada PWO IndependeN Provinsi Banten. Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Ketua Umum PWO Independen NUSANTARA, Dra. Marnala Emi Manurung kepada Ketua PWO IndependeN Provinsi Banten, Jonatan Suyitno,S.Sos dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pembina Dr. Suherman Saji S. Pd, M. Pd, di Kafe Rumah Genjing, Jakarta Pusat, Selasa [22 Mei 2018].
Sebelum dilakukan penyerahan SK PWO IndependeN Banten, ketua dan pengurus PWO IndependeN Banten mendapatkan pencerahan dari Ketua Umum PWO Independen NUSANATARA, dan Ketua Dewan Pembina. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia [IPJI], H. Taufiq Rachman, SH.S.Sos serta Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjen] Nasir Umar, dan dilanjut dengan Berbuka Puasa Bersama.
Dikatakan Ketua Umum PWO Independen NUSANTARA dalam pertemuan tersebut, PWO IndependeN Banten harus berkibar.
“Provinsi Banten ada sekitar dua belas Kabuipaten dan Kota, kibarkan panji-panji PWO Independen di seantero Banten. Fungsikan komposisi struktur yang ada agar roda organisasi ini dapat berjalan sesuai rel-nya,”kata Marnala yang mengenakan kerudung berwarna biru serta dibalut dengan kemeja biru itu, nampak terlihat anggun.
Sementara itu, Dr. Suherman Saji S. Pd, M. Pd, mengatakan PWO Independen dalam penyajian berita harus berpegangan kepada 5 W 1 H, agar berita yang disajikan benar-benar akurat dan tepat sasaran.
“Berita yang disajikan kepada masyarakat harus benar-benar yang akurat berdasarkan 5 W 1 H.
Seorang wartawan ketika mendalami sebuah peristiwa seperti peristiwa yang terjadi, tempat peristiwa itu terjadi, waktu dan peristiwa yang terjadi, pelaku peristiwa, latar belakang peristiwa itu terjadi serta yang terakhir adalah HOW, bagaimana proses peristiwa itu sampai terjadi, ini menjadi dasar seorang wartawan,”papar Suherman yang juga Rektor di Universitas Attahiriyyah, Jakarta.
Lebih lanjut Suherman mengatakan yang sangat utama bagi wartawan online harus pelajari serta memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] , artinya agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang disajikan kepada publik.
" Didalam UU ITE No 19 Tahun 2016 sangat jelas serta menghindari multitafsir, didalam pasal 27 ayat (3) dalam perubahan UU ITE menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan, sebab ada unsur pidana yang mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP,”kata Suherman.
Dikatakan Suherman, Masyarakat sekarang ini cenderung percaya dengan pemberitaan yang ada. Karena Masyarakat kita sekarang sudah dewasa dalam menerima pemberitaan melalui online, “Bahkan bisa dibilang 50-50. Saya berharap PWO Independen harus dapat melawan berita-berita Hoax,”pinta Suherman.
Sementara itu, Wasekjen IPJI Nasir Umar mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi keberadaan PWO Independen. “Seiring jaman, keberadaan PWO Independen sangat di dominasi oleh wartawan muda yang tergabung di PWO Independen dan ini sudah pas di era digital sekarang ini.,”terang Nasir disela-sela penyerahan SK PWO IndependeN Banten.
Namun demikian, Nasir mengatakan PWO Independen harus memiliki jaringan disemua lini, agar tak ketinggalan berita. “Jaringan komunikasi harus di kedepankan di dalam organisasi PWO ini, baik di Kementerian, Kepala Daerah, SKPD, TNI dan Polri. Mengapa demikian, karena kita butuh berita yang update,”terang Nasir yang di damping H. Taufiq Rachman, SH.S.Sos.
Selain itu Nasir menegaskan bahwa hadirnya PWO Independen NUSANTARA atas insiator beberapa anggota pengurus di DPP IPJI. Artinya hanya sebatas hubungan emosional. “Jadi PWO berdiri sendiri, bukan dibawah lembaga IPJI. Jadi masalah organisasi tidak ada kaitan baik secara vertikal maupun horizontal apalagi intervensi ,”terangnya [yani/pwoin]