Padang Pariaman.,-Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke tengah masyarakat oleh Puskesmas Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Workshop dan sosialisasi Perda tersebut merupakan yang pertama kali diadakan Puskesmas di Padang Pariaman.
Camat Sintuak Toboh Gadang Padang Pariaman Elda Husniwar mengungkapkan hal itu pada pembukaan Workshop dan Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2017, Rabu (30/5) di aula Puskesmas setempat. Tampil sebagai narasumber Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dr. Jasneli Mars dan Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman Rifki Monrizal, SH, M.Si. Turut memberikan sambutan Anggota DPRD Padang Pariaman Ir. Munafestoni dan dihadiri Danramil, Kapolsek, walinagari, KUA, kepala sekolah SD dan SMP, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya.
Menurut Elda, sosialisasi KTR ini memang perlu dilakukan oleh semua pihak. Sehingga masyarakat mengetahui mana saja kawasan yang tidak dibenarkan sebagai tempat merokok. “Karena sudah diperdakan, tentu sudah ada sanksi bagi yang melanggar. Kita tidak ingin masyarakat melanggar Perda tersebut,” kata Elda menambahkan.
Dikatakan Elda, Perda ini tidak menyuruh orang berhenti merokok bagi yang sudah kecanduan. Hanya saja mengatur agar tidak merokok di tempat tertentu yang sud ah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman Rifki Monrizal menyebutkan, tujuan dari penetapan kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung. “Juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula,” kata Rifki.
Kepala Puskesmas Sintuak Drg. Fidiah menyebutkan, workshop dan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2017 ini perlu dilakukan sehingga seluruh lintas sektoral di wilayah kerja Puskesmas Sintuak memahaminya. Sehingga semua pihak bisa menyukseskan pelaksanaan KTR sebagaimana diatur oleh perda tersebut. “Puskesmas Sintuk sudah memiliki klinik Berhenti Merokok. Masyarakat bisa berkonsultasi di klinik ini bagaimana langkah-langkah untuk berhenti merokok,” kata Fidiah.
Dikatakan Fidiah, dari kunjung ke sekolah SD di Kecamatan Sintuak, ternyata siswa kelas 5 dan 6 sudah tersenyum-senyum saat ditanya perihal rokok. Ini menunjukkan mereka sudah mulai menghisap rokok. “Kepala sekolah yang menemukan siswanya sudah mulai menghisapkan rokok, bisa berkonsultasi di klinik yang tersedia di Puskesmas Sintuak. Sehingga perilaku anak yang sudah mulai perokok bisa dicegah sejak dini.” kata Fidiah menambahkan. (bangbus)
Camat Sintuak Toboh Gadang Padang Pariaman Elda Husniwar mengungkapkan hal itu pada pembukaan Workshop dan Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2017, Rabu (30/5) di aula Puskesmas setempat. Tampil sebagai narasumber Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dr. Jasneli Mars dan Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman Rifki Monrizal, SH, M.Si. Turut memberikan sambutan Anggota DPRD Padang Pariaman Ir. Munafestoni dan dihadiri Danramil, Kapolsek, walinagari, KUA, kepala sekolah SD dan SMP, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya.
Menurut Elda, sosialisasi KTR ini memang perlu dilakukan oleh semua pihak. Sehingga masyarakat mengetahui mana saja kawasan yang tidak dibenarkan sebagai tempat merokok. “Karena sudah diperdakan, tentu sudah ada sanksi bagi yang melanggar. Kita tidak ingin masyarakat melanggar Perda tersebut,” kata Elda menambahkan.
Dikatakan Elda, Perda ini tidak menyuruh orang berhenti merokok bagi yang sudah kecanduan. Hanya saja mengatur agar tidak merokok di tempat tertentu yang sud ah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman Rifki Monrizal menyebutkan, tujuan dari penetapan kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung. “Juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula,” kata Rifki.
Kepala Puskesmas Sintuak Drg. Fidiah menyebutkan, workshop dan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2017 ini perlu dilakukan sehingga seluruh lintas sektoral di wilayah kerja Puskesmas Sintuak memahaminya. Sehingga semua pihak bisa menyukseskan pelaksanaan KTR sebagaimana diatur oleh perda tersebut. “Puskesmas Sintuk sudah memiliki klinik Berhenti Merokok. Masyarakat bisa berkonsultasi di klinik ini bagaimana langkah-langkah untuk berhenti merokok,” kata Fidiah.
Dikatakan Fidiah, dari kunjung ke sekolah SD di Kecamatan Sintuak, ternyata siswa kelas 5 dan 6 sudah tersenyum-senyum saat ditanya perihal rokok. Ini menunjukkan mereka sudah mulai menghisap rokok. “Kepala sekolah yang menemukan siswanya sudah mulai menghisapkan rokok, bisa berkonsultasi di klinik yang tersedia di Puskesmas Sintuak. Sehingga perilaku anak yang sudah mulai perokok bisa dicegah sejak dini.” kata Fidiah menambahkan. (bangbus)