TAPUNG HULU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di wilayah Kec. Tapung Hulu pada Senin dinihari (21/5/2018).
Kali ini petugas mengamankan seorang pemuda inisial RZ alias AR dirumahnya yang berlokasi di Pasar Lama Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Dirumah RZ alias AR ini ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah buku catatan, 1 pak plastik bening, 1 potong kaca pirek, 3 unit Hp Samsung dan uang tunai sebesar Rp 3 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (19/5/2018) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka RZ alias AR yang berlokasi di daerah Pasar Lama Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu.
Atas informasi itu Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH perintahkan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 02.00 wib Minggu dinihari (20/5/2018), Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RZ alias AR dirumahnya, saat penggerebekan ini petugas melihat RZ alias AR membuang sesuatu ke belakang rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.(*/rel)
Kali ini petugas mengamankan seorang pemuda inisial RZ alias AR dirumahnya yang berlokasi di Pasar Lama Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Dirumah RZ alias AR ini ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah buku catatan, 1 pak plastik bening, 1 potong kaca pirek, 3 unit Hp Samsung dan uang tunai sebesar Rp 3 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (19/5/2018) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka RZ alias AR yang berlokasi di daerah Pasar Lama Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu.
Atas informasi itu Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH perintahkan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 02.00 wib Minggu dinihari (20/5/2018), Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RZ alias AR dirumahnya, saat penggerebekan ini petugas melihat RZ alias AR membuang sesuatu ke belakang rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.(*/rel)