Sijunjung, AD Dt Rajo Taduang (54),Warga Jorong Gurag Nagari Sungai Jernih Kabupaten Solok diamankan Tim Opsnal Polres Sijunjung pada Senin 21/5 sore di sekitar kawasan gunung Talang Solok.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, S.I.K., M.H. melalui Kasubbaghumas Iptu Nasrul Ajo membenarkan penangkapan tersebut.“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan yang berpura-pura sebagai seorang dukun”, ujarnya.
Penangkapan AD terkait kasus penipuan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / II / 2017 / SPKT-RES SJJ Tanggal 22
Februari 2017 tentang tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura
sebagai dukun dan meminta mahar kepada korban yang dilaporkan oleh
korbannya seorang PNS warga Muaro Sijunjung.
“Menurut keterangan pelapor, si pelaku berpura-pura menjadi
dukun dan meminta mahar berupa emas sebanyak 10 emas ditambah dengan
uang tunai Rp. 1.670.000,-“, ujar Iptu Nasrul.
Sesuai yang diterangkan oleh si pelaku kepada korbannya
bahwa mahar emas tersebut dibungkus bersama beberapa ramuan sesajian dan
digantung di dalan kamar korban sebagai ritual penyembuhan.
“Setelah sang dukun pergi dari rumah korban, muncul rasa
penasaran bercampur curiga dalam diri korban, sehingga korban mengambil
bungkusan yang digantung tersebut dan membukanya, ternyata memang
bungkusan tersebut kosong sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada
Polres”, pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.(*/https://tribratanews.sumbar.polri.go.id )