Sempat Buron 1 Tahun, Dukun Gadungan Ini Berhasil Dicyduk Poliisi

Sijunjung, AD Dt Rajo Taduang (54),Warga Jorong Gurag Nagari Sungai Jernih Kabupaten Solok diamankan Tim Opsnal Polres Sijunjung pada Senin 21/5 sore di sekitar kawasan gunung Talang Solok. 

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, S.I.K., M.H. melalui Kasubbaghumas Iptu Nasrul Ajo membenarkan penangkapan tersebut.“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan yang berpura-pura sebagai seorang dukun”, ujarnya.

Penangkapan AD  terkait kasus penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / II / 2017 / SPKT-RES SJJ Tanggal 22 Februari 2017  tentang tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai dukun dan meminta mahar kepada korban yang dilaporkan oleh korbannya seorang PNS warga Muaro Sijunjung.

“Menurut keterangan pelapor, si pelaku berpura-pura menjadi dukun dan meminta mahar berupa emas sebanyak 10 emas ditambah dengan uang tunai Rp. 1.670.000,-“, ujar Iptu Nasrul.
Sesuai yang diterangkan oleh si pelaku kepada korbannya bahwa mahar emas tersebut dibungkus bersama beberapa ramuan sesajian dan digantung di dalan kamar korban sebagai ritual penyembuhan.
“Setelah sang dukun pergi dari rumah korban, muncul rasa penasaran bercampur curiga  dalam diri korban, sehingga korban mengambil bungkusan yang digantung tersebut dan membukanya, ternyata memang bungkusan tersebut kosong sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada Polres”, pungkasnya.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.(*/https://tribratanews.sumbar.polri.go.id  )