TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama Tim Opsnal Polres Kampar berhasil meringkus 3 orang kawanan pelaku Curas (perampokan) yang terjadi di Jalan Raya Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir pada hari Minggu (20/5/2018) lalu, para tersangka ini ditangkap ditiga lokasi berbeda di wilayah Kota Dumai pada Selasa pagi (5/6/2018).
Ketiga tersangka yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YU alias PS (Lk 42), warga Jln. Perintis Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai dan GS alias GO (Lk 44), warga Jln. Diponegoro Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota, Kota Dumai serta NS alias WN (Lk 25), warga Jln. Berembang Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota, Kota Dumai.
Bersama para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor Honda Revo warna hitam nopol BM-6927-AE, satu unit motor suzuki next warna putih nopol BM-6744-HA, dua unit Hp merk Nokia dan satu unit Hp merk Vivo, sebuah jaket warna hitam dan beberapa lembar pakaian.
Kejadian ini berawal pada hari Minggu (20/5/2018) sekira pukul 18.30 wib, saat itu Gunawan (korban) warga Kota Dumai bersama rekannya NS alias WN berangkat dari Dumai menuju Kota Solok di Sumbar dengan menggunakan mobil pick up Mitsubishi Warna Hitam nopol BM-9189-RF yang dikemudikan oleh NS alias WN.
Setiba di Km 18 Desa Kotagaro Kec . Tapung Hilir kab. Kampar, mobil korban dihentikan oleh 2 orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor warna hitam lalu menodong korban dengan sebuah pisau, lalu pelaku merampas uang korban sebesar Rp. 20 juta dari tas kecil yang dibawa korban.
Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas keterangan NS alias WN yang tidak sejalan dengan keterangan korban, dimana saat kejadian mereka bersama dalam satu kendaraan, petugas curiga kalau kejadian ini direncanakan oleh NS alias WN bersama komplotannya yang telah menunggu di Daerah Tapung Hilir.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama Tim Opsnal Polres Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H. Simanjuntak SH, melakukan penyelidikan dengan membuntuti NS alias WN di Kota Dumai, diketahui tersangka ini berhubungan dengan kawanan pelaku Curas warga Dumai.
Pada Selasa pagi (5/6/2018) sekira pukul 07.30 wib, Tim Gabungan Polsek Tapung hilir dan Opsnal Polres Kampar yang dipimpin Ipda Novris H. Simanjuntak SH berhasil mengamankan salahsatu tersangka yaitu YU alias PS di Pasar Jalan Ombak Kota Dumai dan juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, dari hasil interogasi diakui oleh YU bahwa dia melakukan perampokan ini bersama GS alias GO dan NS alias WN sebagai otaknya.
Kedua tersangka ini diringkus beberapa saat kemudian di dua lokasi berbeda masih di wilayah Kota Dumai, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku perampokan ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek.(*/eman)
Ketiga tersangka yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YU alias PS (Lk 42), warga Jln. Perintis Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai dan GS alias GO (Lk 44), warga Jln. Diponegoro Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota, Kota Dumai serta NS alias WN (Lk 25), warga Jln. Berembang Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota, Kota Dumai.
Bersama para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor Honda Revo warna hitam nopol BM-6927-AE, satu unit motor suzuki next warna putih nopol BM-6744-HA, dua unit Hp merk Nokia dan satu unit Hp merk Vivo, sebuah jaket warna hitam dan beberapa lembar pakaian.
Kejadian ini berawal pada hari Minggu (20/5/2018) sekira pukul 18.30 wib, saat itu Gunawan (korban) warga Kota Dumai bersama rekannya NS alias WN berangkat dari Dumai menuju Kota Solok di Sumbar dengan menggunakan mobil pick up Mitsubishi Warna Hitam nopol BM-9189-RF yang dikemudikan oleh NS alias WN.
Setiba di Km 18 Desa Kotagaro Kec . Tapung Hilir kab. Kampar, mobil korban dihentikan oleh 2 orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor warna hitam lalu menodong korban dengan sebuah pisau, lalu pelaku merampas uang korban sebesar Rp. 20 juta dari tas kecil yang dibawa korban.
Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas keterangan NS alias WN yang tidak sejalan dengan keterangan korban, dimana saat kejadian mereka bersama dalam satu kendaraan, petugas curiga kalau kejadian ini direncanakan oleh NS alias WN bersama komplotannya yang telah menunggu di Daerah Tapung Hilir.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama Tim Opsnal Polres Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H. Simanjuntak SH, melakukan penyelidikan dengan membuntuti NS alias WN di Kota Dumai, diketahui tersangka ini berhubungan dengan kawanan pelaku Curas warga Dumai.
Pada Selasa pagi (5/6/2018) sekira pukul 07.30 wib, Tim Gabungan Polsek Tapung hilir dan Opsnal Polres Kampar yang dipimpin Ipda Novris H. Simanjuntak SH berhasil mengamankan salahsatu tersangka yaitu YU alias PS di Pasar Jalan Ombak Kota Dumai dan juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, dari hasil interogasi diakui oleh YU bahwa dia melakukan perampokan ini bersama GS alias GO dan NS alias WN sebagai otaknya.
Kedua tersangka ini diringkus beberapa saat kemudian di dua lokasi berbeda masih di wilayah Kota Dumai, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku perampokan ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek.(*/eman)