Limapuluh Kota, beritasumbar.com ,-Tahap demi tahap proses pelaksanaan pemilu 2019 mulai dilaksanakan. Minggu 17/6 KPU Limapuluh Kota gelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara di Limapuluh Kota.
263.773 orang masuk dalam daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Limapuluh Kota pada rapat pleno yang digelar di Aula KPU setempat. Jumlah tersebut masih didominasi pemilih perempuan yaitu 135.108 orang. Dan tersebar di 79 Nagari dalam 13 kecamatan yang ada di Limapuluh Kota dengan 1256 TPS.
Hal ini diungkapkan Amfreizer salah satu komisioner KPU Limapuluh Kota periode 2018-2023 kepada awak media saat dikonfirmasi akan rapat pleno tersebut pada Senin 18/6 di Limapuluh Kota.
Ia mengatakan selain jumlah DPS, juga ada Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang jumlahnya 24.814 jiwa, 13.533 diantaranya pemilih laki-laki dan 11.281 perempuan.
Amfreizer menambahkan, hasil pleno DPS itu selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi untuk dilakukan rapat kembali pada 19 Juni besok. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi nantinya juga akan diumumkan kepada publik mulai 18 Juni – 1 Juli ke semua kecamatan serta nagari.
"Diharapkan ada tanggapan serta masukan dari masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan berdasarkan Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam Pemilihan Umum, pasal 22 DPS tersebut dapat ditanggapi masyarakat selama 14 hari mulai 18 Juni s/d 1 Juli 2018.
"Masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu dapat disampaikan kepada PPS paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS," kata dia.
Tanggapan ini sangat menentukan dalam pelaksanaan pemilu yang sesuai aturan aturan berlaku ujar Yori sapaan akrab ketua Panwaslu Limapuluh Kota ini. Beberapa hal yang harus di perhatikan oleh masyarakat, pengawas, maupun peserta pemilu untuk ditanggapi yaitu, Pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk ikut memilih tapi tidak terdaftar. Warga yang masih berusia dibawah 17 tahun pada saat pelaksanaan pemilihan nanti tapi sudah terdaftar di DPS. Juga pensiunan TNI/Polri yang belum terdaftar dalam DPS atau yang masih aktif tapi terdaftar di DPS. Serta masyarakat yang sudah meninggal tapi namanya ada di DPS.
Masukan dan tanggapan akan hal tersebut diatas bisa disampaikan kepada PPS masing-masing nagari dengan menunjukkan KTP eletronik bersangkutan,ujar Yoriza Asra.(*)
263.773 orang masuk dalam daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Limapuluh Kota pada rapat pleno yang digelar di Aula KPU setempat. Jumlah tersebut masih didominasi pemilih perempuan yaitu 135.108 orang. Dan tersebar di 79 Nagari dalam 13 kecamatan yang ada di Limapuluh Kota dengan 1256 TPS.
Hal ini diungkapkan Amfreizer salah satu komisioner KPU Limapuluh Kota periode 2018-2023 kepada awak media saat dikonfirmasi akan rapat pleno tersebut pada Senin 18/6 di Limapuluh Kota.
Ia mengatakan selain jumlah DPS, juga ada Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang jumlahnya 24.814 jiwa, 13.533 diantaranya pemilih laki-laki dan 11.281 perempuan.
Amfreizer menambahkan, hasil pleno DPS itu selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi untuk dilakukan rapat kembali pada 19 Juni besok. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi nantinya juga akan diumumkan kepada publik mulai 18 Juni – 1 Juli ke semua kecamatan serta nagari.
"Diharapkan ada tanggapan serta masukan dari masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan berdasarkan Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam Pemilihan Umum, pasal 22 DPS tersebut dapat ditanggapi masyarakat selama 14 hari mulai 18 Juni s/d 1 Juli 2018.
"Masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu dapat disampaikan kepada PPS paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS," kata dia.
Tanggapan ini sangat menentukan dalam pelaksanaan pemilu yang sesuai aturan aturan berlaku ujar Yori sapaan akrab ketua Panwaslu Limapuluh Kota ini. Beberapa hal yang harus di perhatikan oleh masyarakat, pengawas, maupun peserta pemilu untuk ditanggapi yaitu, Pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk ikut memilih tapi tidak terdaftar. Warga yang masih berusia dibawah 17 tahun pada saat pelaksanaan pemilihan nanti tapi sudah terdaftar di DPS. Juga pensiunan TNI/Polri yang belum terdaftar dalam DPS atau yang masih aktif tapi terdaftar di DPS. Serta masyarakat yang sudah meninggal tapi namanya ada di DPS.
Masukan dan tanggapan akan hal tersebut diatas bisa disampaikan kepada PPS masing-masing nagari dengan menunjukkan KTP eletronik bersangkutan,ujar Yoriza Asra.(*)