Limapuluh
Kota,--- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menerima dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota
tahun 2017 jadi Perda. Penerimaan dan persetujuan Ranperda tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota, Senin (30/7), di Aula Rapat Gedung DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD
Limapuluh Kota, Sastri Andriko Dt Putiah, didampingi Ketua DPRD,
Saffarudin Dt Bandaro Rajo dan Wakil Ketua DPRD, Deni Asra, sementara
dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota rapat dihadiri langsung oleh
Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi, unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Adapun pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 itu dibacakan oleh 8 Fraksi
DPRD Limapuluh Kota diantaranya dari Fraksi Golkar, Fraksi Hanura,
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Demokrat, Faksi PAN, Fraksi
PDIP dan PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan PBB.
Selain menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun 2017 untuk menjadi Perda, Fraksi-fraksi DPRD Limapuluh Kota
di kesempatan juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bupati dan
jajarannya dengan berhasil meraih beberapa penghargaan ditingkat
Provinsi maupun Nasional.
Selain itu, Fraksi DPRD Limapuluh Kota juga memberikan
masukan, saran dan harapannya kepada Bupati tekait dengan Ranperda
pertanggungjawban APBD tersebut, agar lebih ditingkatkan lagi
kedepannya, demi kemajuan pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota yang
bermuara kepada peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
di Kabupaten Limapuluh Kota.
Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi, dalam kesempatan
rapat tersebut menyampaikan terimakasih atas setiap masukan dan saran
yang disampaikan oleh pihak DPRD selama proses penetapan Ranperda
tesebut, hingga dapat ditetapkan menjadi Perda pada hari ini. Menurut
Bupati, setiap pendapat yang disampaikan oleh setiap fraksi memiliki
arti dan makna sebagai salah satu evaluasi atas pelaksanaan APBD 2017.
"Terimakasih atas pendapat, masukan, kritik, saran yang
telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Limapuluh Kota, hal ini akan
menjadi acuan evaluasi kita untuk menjadi lebih baik lagi
kedepannya,"ujarnya.
Dikesempatan itu, Bupati juga minta maaf kepada pimpinan
dan anggota dewan, apabila dalam penyampaian pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun 2017 ditemui kekurangan dan kelemahan yang belum
memenuhi harapan pimpinan dan anggota dewan.
Selanjutnya Bupati mengatakan, persetujuan DPRD atas
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, selain
merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu
tahun, juga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran
2017 yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD
tahun 2018.
Dalam penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD 2017 tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan
DPRD dengan Pemkab Limapuluh Kota oleh ketua DPRD Limapuluh Kota,
Saffarudin Dt Bandaro, Wakil Ketua DPRD, Sastri Andriko dan Deni Asra
dilanjutkan oleh Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi dan disaksikan
oleh seluruh Ketua Fraksi DPRD Limapuluh Kota. (*/rel)