KAMPAR- Seorang pria parubaya diringkus Polsek Tambang, pasalnya dirinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual tanah kaplingan milik ponakannya.
Pelaku adalah Nn (Lk 41) warga Dusun Pinatan, Desa Kampar, Kecamatan Kampa, ia juga merupakan pemilik peron sawit di Simpang Tower Dusun Pinatan, Desa Kampar yang di tangkap Polsek Tambang pada Senin (24/9) sekira pukul 16.30 WIB.
Sedangkan korban. Anton Saputra Gultom (Lk 47) adalah warga Desa Kampar Kecamatan Kampar. Peristiwa ini terjadi pada 30 Juli 2018 dengan barang bukti yang diamankan satu lembar Kwitansi.
Peristiwa ini berawal saat korban sedang berada di peron milik Pelaku, kemudian pelaku menawarkan sebidang lahan kepada korban dengan mengatakan “ada lahan yang mau dijual, seluas 20 X 10 m2, kamu mau beli? itu lahan milik keponakan saya”.
Lalu pada saat itu korban menjawab “sabar dulu, tunggu saya cari duit dan cerita dengan istri saya”. Berselang beberapa hari korban menghubungi pelaku dan mengatakan “jadi lahan itu dijual?” Lalu Nn menjawab “jadi”.
Dan korban saat itu bertanya “ berapa dia mau jual lahan itu?” Dan pelaku menjawab “dia lepas 14 juta, datang sajalah ke peron berunding kita disini”. Dan pada saat berada di peron disepakati lahan seharga 12 juta, dan pada hari senin tgl 30 Juli 2018 korban menyerahkan uang pembelian atas lahan tersebut sebesar 5 juta kepada pelaku.
Kemudian pada Rabu (1/8) 2018 korban menelfon pelaku dan mengatakan “kapan saya bisa melakukan pembayaran terakhir?” pelaku menjawab “besok bisa”.
Setelah itu pada Kamis (2/8) korban meminta pelaku datang ke rumah menjemput uang pemabayaran atas lahan yang akan dibelinya sebesar 7 juta. Selanjutnya korban menyarankan agar uang tersebut segera diserahkan kepada yang punya lahan, karna saya tidak kenal sama yang punya lahan.
Dan pelaku menjawab “tenanglah, uang ini pasti sampai karena yang punya lahan itu keponakan saya”. Akan tetapi setelah korban menemui yang punya lahan ternyata pelaku tidak ada menyerahkan uang pembelian lahan tersebut kepada pemilik lahan.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkan ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Usai terima laporan dari korban, pada Senin (24/9) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Pinatan Desa Kampar Kecamatan Kampa dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Kanit Reskrim bersama dua orang anggota Aiptu Dodi Satria dan Bripka Lupis Dianto.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos, " selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses sidik selanjutnya," terangnya.