Musrenbang Perubahan RPJMD Limapuluh Kota Tahun 2016-2021

SalingkaLuak.com,-Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo mengapresiasi acara Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021. Acara yang digagas oleh Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota ,bertempat di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota. Selasa (25/9).

Turut hadir dalam acara tersebut Plt Sekda Limapuluh Kota Widya Putra, Pimpinan dan Anggota DPRD Limapuluh Kota, Kepala OPD Lingkup Pemda Limapuluh Kota, Unsur Forkopimda, dan para tamu undangan lainnya.

“Pimpinan bersama anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sangat mengapresiasi terhadap perubahan RPJMD Tahun 2016-2021. Hal ini, telah dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 , pada hari Kamis 30 Agustus 2018 Lalu.” Ujar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota politis senior Partai Golkar.
Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud amanat Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,hal ini dapat dilakukan karena sisa masa berlakunya RPJMD masih ada tiga tahun lagi.
 
“Artinya, perubahan RPJM Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 dapat dilakukan selambat-lambatnya kurang dari tiga tahun sebelum berakhirnya periodesasi RPJMD yaitu terhitung dari dua tahun sebelum Tahun 2021 ( Agustus 2019).” tukuk Safaruddin Dt. Bandaro Rajo

Beberapa cacatan dan saran yang dikemukan oleh ketua DPRD Limapuluh Kota terhadap perubahan RPJMD 2016-2021, diantaranya menyoroti mısı pertama: Menıngkatkan Kualıtas Beragama, Beradat dn Berbudaya . Perlu perhatıan serıus terhadap kebıjakan peningkatan akhlak , memberikan bantuan Honor buat Garin Masjıd , guru TPA dan Guru TPA/MDA dalam penıngkatank keagamaan.
Terhadap Mısı Kedua, Yaıtu Menıngkatkan Taraf Hıdup Masyarakat Melaluı Revıtalısası Perekonomıan dan Reforması Kelembagaan Berbasıs Masyarakat Dengan Pemanfaatan Potensı Daerah. Walaupun dengan penyederhanaan indıkator capaıan kınerja . Jangan menjadıkan suatu penurunan terhadap sasaran penıngkatan kesejahteraan Masyarakat, terutama dalam bıdang Pertanıan, Peternakan, Perındustrıan dan Parıwısata.

Terhadap Misi Ketiga yakni arah dalam upaya meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM). Kunci pokok keberhasilan suatu pembangunan terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia,
Semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia satu daerah, maka akan semakin tinggi tingkat pencapaian pembangunan daerah tersebut. Dalam hal ini, di satu sisi kita meningkatkan SDM, tetapi perhatian terhadap guru honor, dimana masih ada dua orang per Sekolah Dasar perlu mendapat perhatian serius dari Pemda dengan memberikan tambahan penghasilannya.
Terhadap Misi Keempat, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Hal yang perlu diingat adalah adanya peningkatan Pelayanan Publik disetiap OPD. DPRD Limapuluh Kota sangat serius terhadap pelayanan publik ini, dengan telah adanya Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggraan Pelayanan Publik yang telah disetujui menjadi Perda.

Terhadap Misi Ke Lima , dalam mewujudkan Revitalissasi Pemerintahan dan Kelembagaan Nagari dengan pembangunan berbasis Jorong . Kedepannya kita berkomitmen untuk penyedian dana untuk Nagari 10 % dari APBD untuk memacu gerak pembangunan di nagari.

Terhadap Misi Keenam, yaitu : Meningkatkan Infrastruktur Untuk Percepatan Pembangunan Dan Daerah Basis Perjuangan. Pembangunan Infrastruktur memang telah dilakukan secara bertahap, tetapi kondisi saat ini, jalan dan jembatan masih banyak terjadi kerusakan berat. Kedepannya komitmen untuk membangun Infrastruktur dari pinggir sesuai dengan Nawacina belum berjalan dalam kurun dua tahun ini. Karena adanya demo dari masyarakat Kototinggi Kubang Balambak yang terjadi kemarin seharusnya tidak terjadi, dimana anggaran yang telah tersedia pihak dinas teknis belum juga melaksanakannya.. Untuk Tahun Kedepannya Hal Ini Harus Menjadi Perhatian Yang Serius. Dengan Pembangunan Infrastrur Akan Mempercepar Roda Pembangunan Dan Akan Meningkatkan Pendapatan Masyarakat.

Kualitas Infrastruktur pada kawasan utama IKK Sarilamak harus menjadi perhatian serius, sehingga Sarilamak dapat menjasi sebuah kota yang representatif dan layak sebagai pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan. “ terang Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang pada tahun 2019 tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, tetapi mencalonkan diri ke DPRD tingkat provinsi Sumatera Barat.

Hal yang senada, Bupati Limapuluh Kota dalam sambutannya yang dibacakan oleh plt Sekda Widya Putra menjelaskan : Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 yang telah dijabarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016 , dengan Visi “Terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota Sejahtera Dan Dinamis “Yang Mantap” Berlandaskan Iman Dan Taqwa” tersebut telah memasuki tahun kedua, namun dengan adanya perubahan kebijakan nasional maka kebijakan daerah yang telah direncanakan harus disesuaikan kembali dengan perubahan kebijakan dimaksud.

Perubahan kebijakan nasional meliputi antara lain perubahan kebijakan nasional dibidang pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi di bidang pendidikan, kehutanan, pertambangan dan energi serta adanya perubahan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Perubahan kebijakan tersebut, membawa dampak terhadap indikator capaian pembangunan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Untuk sisa tahun rencana pembangunan jangka menengah daerah periode tahun 2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta visi, misi, tujuan dan sasaran dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. “ jelas Widya Putra yang juga Kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota.

Untuk lebih terukurnya kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah diakhir masa jabatan serta memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana tersebut diatas, maka perlu kita lakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 sebagaimana yang sedang dilakukan sekarang ini.

Perubahan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 tersebut sudah melewati beberapa proses tahapan sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 antara lain : penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD, konsultasi publik, kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk melakukan perubahan RPJMD, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD ke gubernur dan masukan dari rancangan perubahan Renstra Organisasi Perangkat Daerah untuk rancangan perubahan RPJMD serta juga diikuti dengan perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah Kab. Lima Puluh Kota, dan tahapan selanjut yang harus dilakukan adalah Musrenbang perubahan RPJMD sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini.

Musrenbang perubahan RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Musrenbang ini mempunyai peranan penting dalam upaya pemerintah daerah dalam penyempurnaan menyusun perubahan Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021.

“Tantangan yang kita hadapi kedepan semoga dapat kita atasi dan RPJMD ini membawa perubahan bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Limapuluh Kota “ pungkas Bupati yang dibacaka oleh Widya Putra.(relis)