Agam, - Sebanyak 900 orang nelayan di Kabupaten Agam, mendapatkan bantuan asuransi jiwa dari Kementerian Kelautan Perikanan RI pada 2018.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto mengatakan, nelayan itu tersebar di Nagari Tiku Selatan dan Tiku Lima Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara.
"Saat ini asuransi sedang dalam proses tender oleh pemerintah pusat, diharapkan dalam waktu dekat asuransi sudah bisa kita terima," ujarnya.
Asuransi akan melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian dan cacat.
Sementara uang yang mereka terima nantinya tergantung pada usia dan tanggungan mereka.
"Apabila usia nelayan sudah tua dan memiliki tangunggan sedikit, maka uang yang mereka terima juga sedikit, jika usia masih muda dan memiliki tangunggan banyak uang yang diterima juga lebih besar," jelasnya.
Uang pertanggungan itu, untuk nelayan yang meninggal saat melaut senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Lebih lanjut, Ermanto mengatakan, bahwa 2017 sebanyak empat orang nelayan mendapatkan premi asuransi akibat meninggal dunia. (fadil)
Telah terbit juga di: BeritaSumbar.com