Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,-Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilitas Kementerian Sosial RI melalui Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Dharma
Guna Bengkulu mencanangkan gerakan stop pemasungan dan evakuasi korban pasung
penyandang disabilitas mental di Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan adanya
pencanangan bebas pemasungan itu, ke depan diharapkan tidak ada lagi praktek
pemasungan di daerah ini.
“Dengan adanya gerakan stop pemasungan dan
evakuasi pembebasan pasung ini, kita berharap ke depan tidak adanya lagi
penyandang disabilitas mental yang dipasung di daerah ini,” ungkap Bupati
Limapuluh Kota diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Fitma Indrayani, SH
dalam sambutannya saat membuka acara di aula Dinas Kesehatan Kabupaten
Limapuluh kota, Kamis (4/10).
Dikatakan Fitma, Pemkab Limapuluh Kota di bawah
kepemimpinan Bupati Irfendi Arbi sangat konsen dengan persoalan korban
pemasungan tersebut. Bahkan bupati senantiasa turun langsung melepaskan dan
mengirim para korban pasung ke rumah sakit jiwa. Selain itu bupati juga selalu
menghimbau warga untuk mencari tahu dan melaporkan setiap tindakan pemasungan
di daerah ini.
“Bagi Bupati Irfendi Arbi, tidak boleh ada
pemasungan. Namun, untuk mewujudkan harapan itu tentu kita butuh dukungan
berbagai elemen masyarakat terutama pihak keluarga, serta bantuan pemerintah
pusat terlebih dalam hal sarana, prasarana dan dana,” papar Fitma.
Sebelumnya Direktur Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI diwakili Drs. Redy Nugraha, MM
dalam sambutannya menyebut, pengentasan pemasungan ini harus menjadi merupakan
gerakan bersama-sama pemerintah dengan masyarakat. Perlakuan diskriminatif atau
tidak adil dari perorangan atau kelompok masyarakat seperti tindak pemasungan,
jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
“Penyandang disabilitas mental itu memiliki hak
yang sama dengan manusia lainnya. Pasung merupakan perlakuan merampas kebebasan
dan mengabaikan martabat sebagai makluk sosial. Makanya, mari kita bersama-sama
menghentikan tindakan pemasungan tersebut,” tekan Redy sembari menyebut,
perbuatan penelantaran dan penyiksaaan terhadap penyandang disabilitas mental
tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dalam kesempatan itu Redy juga mengapresi Bupati
Limapuluh Kota Irfendi Arbi yang cukup konsentrasi menangani pesoalan
pemasungan di daerah ini. Ia berharap komitmen Bupati mengentaskan tindak
pemasungan di daerah ini didukung semua pihak.
“Kita berharap apa yang sudah dilakukan di
Kabupaten Limapuluh Kota ini bisa ditularkan kepada kabupaten atau kota lain di
Sumatera Barat,” simpul Redy.
Sementara Kepala Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
Dharma Guna Bengkulu Dardi menjawab wartawan usai acara mengatakan, gerakan
stop pemasungan dan evakuasi pasung ini merupakan yang pertama sekalinya di
Sumatera Barat. Selain pencanangan, dalam acara itu juga dilakukan evakuasi 13
orang korban pasung untuk berikutnya dirawat di RSJ Padang.
“Disamping pencanangan stop pemasungan, dalam
acara ini kita juga mengevakuasi langsung 13 orang korban pasung yang ada di
berbagai nagari untuk dikirim langsung ke Rumah Sakit Jiwa di Padang. Usai
perawatan medis, penyandang disabilitas mental itu juga bisa di kirim ke PSBL
Bengkulu,” papar Dardi.
Lebih jauh Dardi juga mengacungi jempol
keberadaan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) yang ada di Kabupaten Limapuluh
Kota. Apalagi UILS itu menjadi satu-satunya di Sumatera Barat. Dardi juga
mengaku salut dengan Pemkab Limapuluh Kota yang menyambut sangat baik program
“UILS yang ada daerah ini merupakan satu-satunya
di Sumbar.Ini membuktikan bupatinya benar-benar peduli dengan para penyandang
disabilitas mental. Kita berharap, Limapuluh Kota menjadi pioner untuk dicontoh
daerah lain,” tutur Dardi.
Disamping acara evakuasi pembebasan pasung, dalam
rangakian acara itu juga di gelar pembekalan kader pendamping/ care giver
kegiatan layanan home care tahun 2018 kerjasama Pemkab Limapuluh Kota dengan
PSBL Dharma Guna Bengkulu dan PSBD Budi Perkasa Palembang. (rel)
Telah tayang di BeritaSumbar.com