Limapuluh
Kota,--- Guna memenuhi kewajiban pajak, Wakil Bupati Limapuluh Kota,
Ferizal Ridwan melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan tersebut dilakukan di
ruang kerja Wakil Bupati dan dihadiri Account Representative
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh, Haris, serta Kabid
Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota,
Masmet.
Haris Mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini
diwajibkan bagi setiap warga Negara yang telah memegang kartu NPWP
Pribadi, serta pajak penghasilan, yang dilaporkan selambat-lambatnya per
31 Maret 2019 ini.
"Alhamdulillah, barusan pak Wakil
Bupati telah melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi tahun 2018 dengan
menggunakan E-filling. Dengan penggunaan E-filling ini, dapat melaporkan
SPT tahunan secara online, sehingga akan lebih nyaman dan lebih mudah,
karena tidak perlu mengantri di kantor Pelayanan Pajak," jelasnya
Lebih
lanjut Haris menjelaskan, demi mempermudah pelayanan pelaporan SPT
Tahunan, aplikasi E-filling dapat didownload dan digunakan untuk
melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan secara Digital melalui Handphone
atau Laptop.
"Aplikasi ini dapat mempermudah pelayanan
SPT Tahunan, untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat agar
melaporkan pajak penghasilan orang pribadi," pungkasnya.
Sementara
itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengucapkan rasa
terimakasihnya kepada tim Perpajakan dari KPP Pratama Payakumbuh yang
menyempatkan diri untuk berkunjung dan membantunya menjalankan salah
satu kewajipan pajaknya.
Menurutnya, dengan adanya
aplikasi yang telah dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak itu, sangat
membantu dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pasalnya,
melalui aplikasi tersebut Wabup Ferizal Ridwan menganggap segala urusan
atau pelayanan tentang SPT tahunan sudah sangat mudah dan tidak perlu
lagi repot untuk mendatangi kantor KPP Pratama Payakumbuh.
"Ini
tentu sangat membantu, karena kita dapat melaporkan SPT Tahunan dimana
saja dengan menggunakan laptop atau HP," sebutnya. (Hermiko)