Wahyudi Thamrin

Bahas Persiapan Pasca PSBB, Gubernur Sumbar Gelar Vidcon Bersama Walikota Bupati



Padang,,-Sebelum menetapkan keputusan pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid dua yang akan berakhir pada Tanggal 29 Mei 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara maraton terus melakukan sejumlah persiapan.

Teranyar Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno bersama Bupati Walikota se-Sumbar menggelar rapat terbatas melalui Video Conference (Vidcon), Selasa (25/05/2020).

Dalam paparannya Gubernur mengatakan bahwa sampai dengan hari ini warga Sumbar yang terjangkit Covid-19 mencapai 510 kasus positif, dimana dari 19 kab/kota tersisa satu daerah yaitu Kabupaten Sijunjung yang sama sekali tidak ditemukan kasus positif.

Meski demikian, dari data yang ada tergambar bahwa sebaran kasus Covid-19 kab/kota se-Sumbar mulai menunjukkan grafik yang cenderung menurun.

Baca juga: Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat

“Kecuali di Padang, dari belasan cluster sudah banyak yang berhenti, terputus. Cuma cluster Pasar Raya ini mungkin agak sulit karena orang yang berjualan selama masa inkubasi sudah banyak bertemu orang dan belanja akhirnya membuat banyak yang tersebar,” papar Gubernur Irwan.

Selanjutnya Gubernur Irwan menjelaskan tentang konsep New Normal yang mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat, diantaranya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

New Normal merupakan suatu kehidupan dengan kebiasaan baru, aktifitas baru, dimana masyarakat diminta berdamai dan beradaptasi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Kita tidak mungkin berdiam diri terus dirumah, mungkin sudah banyak yang protes, jenuh, apalagi menyangkut persoalan ekonomi,” ungkap Irwan.

Untuk itulah konsep New Normal akan dijalankan sembari menunggu Vaksin Covid19 ditemukan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Sumbar