Wahyudi Thamrin

Terkait Sholat Idul Fitri Wako Payakumbuh Terbitkan Surat Edaran



Payakumbuh - Sehubungan dengan penyebaran wabah virus korona di Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terkendali, Wali Kota Payakumbuh keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400/16/ED/WK-PYK/2020 tertanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Kota Payakumbuh.

baca juga: Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat

"Karena di Kota Payakumbuh wabah covid-19 belum sepenuhnya terkendali maka pelaksanaan sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah bersama anggota keluarga dengan berjamaah," kata Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Balai Kota, Rabu (20/05).

Baca juga: PETUGAS POSKO MANDIRI COVID-19, DIMINTA TERTIBKAN ORANG MAIN DOMINO

Wako Riza Falepi menjelaskan untuk pelaksanaan sholat Ied 1441 H kita berpedoman kepada SE Kementerian Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/124/Covid-19-SBR/V-2020, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, Surat MUI Sumbar Nomor: B.017/MUI-SB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, Bayan MUI Prov. Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/V/2020, Himbauan MUI Kota Payakumbuh Nomor: 04/MUI-KOPYK/2020.

"Keputusan ini juga berdasarkan hasil rapat bersama tim gugus tugas Kota Payakumbuh tadi, dan kita juga menutup sementara pusat pertokoan Kota Payakumbuh tanggal 23-29 Mei 2020 demi mempercepat penanganan covid-19 di Kota Payakumbuh," jelas Wako dua periode tersebut.

baca juga: 2 Lagi Warga payakumbuh Sembuh Dari Covid-19

Wako Riza Falepi kembali menghimbau masyarakat Kota Payakumbuh untuk selalu menjaga kebersihan, jaga jarak selalu pakai masker, serta pola hidup yang sehat.

baca juga: Buya Gusrizal : Umat boleh melakukan Shalat Ied selama di daerah terkendali dan dengan prosedur COVID-19

"Mari kita patuhi semua Imbauan Pemerintah dan patuhi semua protap covid-19," pungkas Riza. (Humas)

baca juga: Beli Baju Lebaran Ditengah Pemberlakuan PSBB

file SE Walikota Payakumbuh:  SE Idul Fitri 1441 H.PDF