Wahyudi Thamrin

Satpol PP Sasar Sekolah Sekolah Buat Sosialisasi Perwako



Padang,-Masa Transisi telah berakhir Satpol PP Sasar sekolah-Sekolah yang ada di kota Padang guna lakukan Sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang sebelumnya diketahui beberapa hari belakangan dari tanggal 8 Juni kemaren Petugas Satpol PP juga telah turun ke masyarakat untuk sosialisasi terkait Perwako.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengerahkan seluruh personilnya ke seluruh wilayah kecamatan dengan target sekolah-sekolah yang ada di Kota Padang Jum'at (12/6/2020). "kita menurunkan Personil ketempat sarana pendidikan yang saat ini lagi melakukan penerimaan murid baru, terkhusus Sekolah Dasar," Terang Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Pihak sekolah terutama panitia penerimaan agar dalam proses registrasi penerimaan serta saat Proses belajar mengajar nanti supaya menerapkan protap pencegahan Covid-19 dengan baik.

Baca Juga: Sumbar Butuh Rancangan Kegiatan pemulihan Ekonomi Dikehidupan New Normal

Kepada seluruh sekolah yang dikunjungi petugas, menyampaikan bahwa Perwako Nomor 49 telah di sosialisasikan kepada mereka, diharapkan pihak sekolah juga menyampaikan hal ini kepada setiap wali murid dan semua warga kota Padang agar laksanakan poin-poin yang ada di Perwako, seperti Selalu memakai masker, jaga jarak masing-masing kita dan sering sering mencuci tangan.

Di sekolah yang dikunjungi, petugas juga menanyakan ketersedian sarana-sarana pendukung dalam menjalankan pola hidup baru sesuai Perwako. Hal tersebut mengenai ketersedian sarana cuci tangan dan aturan pendukung lainnya. Terlihat di sekolah sekolah yang didatangi itu pasukan penegak Perda terlihat menyediakan tempat cuci tangan serta aturan jaga jarak. "Disekolah yang didatangi personil kita semuanya menyediakan protap-protap dalam menghadapi pola hidup baru di tengah Pandemi Corona ini,"Ucap Alfiadi.

Sosialisasi telah di lakukan beberapa hari belakangan oleh Satpol PP serta OPD lainya, di harapkan warga kota Padang memahami serta menjalankan Perwako tersebut sehingga apa yang di harapkan oleh pemerintah Kota Padang untuk memutus rantai penularan Virus Corona di Kota Bengkuang ini berhasil dilakukan.
"Sosialisasi Perwako telah di upayakan sehingga ke depan kita akan melakukan penerapan sanksi bagi orang yang tidak mematuhinya, maka dari itu, kita harapkan masyarakat peduli dan ikut bekerjasama dalam memutus rantai penularan,"Tambah Alfiadi

Lebih lanjut Kasat Pol PP dengan tegas Menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran akan segera kita lakukan oleh karena itu diharapkan masyarakat mematuhi demi kepentingan dan keselamatan kita bersama. Lebih dari puluhan ribu masyarakat telah didatangi dan diberikan edukasi dalam menjalani kehidupan masa Pandemi oleh personil Satpol PP sehingga ke depan sudah barang tentu bagi pelanggar akan di sanksi sesuai Perwako.

" Setiap kesalahan dan pelanggaran akan di sanksi dengan denda yang tertuang dalam peraturan Walikota,"tegas Alfiadi.(humas)