Wahyudi Thamrin

Beraksi Lagi Setelah Keluar Penjara, Pria Ini Terpaksa Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah panas


Payakumbuh,- Tak kapok masuk penjara, begitulah prilaku Rangga Pratama, warga Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur.  Kali ini, pria 28 tahun itu, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi kejahataannya terbongkar. Bahkan, salah satu kakinya terpaksa di tembak karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: MTQ Nasional Tingkat Payakumbuh Digelar Oktober Mendatang

Kurang dari sebulan menghirup udara bebas, Rangga Pratama kembali mendekam dijeruji besi. Pada 2018 lalu, Rangga Pratama pernah ditangkap petugas kepolisian di Padang dan mendekam di sel LP Muaro Padang. Dua tahun menjalani hukuman penjara karena terlilit kasus pencurian dengan pemberatan, pada April lalu Rangga Pratama dinyatakan bebas.

Setelah keluar dari penjara, pria asal Kecamatan Payakumbuh Timur itu, tidak kapok. Malahan kembali melakukan aksi kejahatannya, yakni dengan menjambret tas milik warga. Tersangka merupakan residivis, bebas pada April dan kembali beraksi pada Mei. Dari pengakuannya, sudah beraksi sejak 3 bulan ini,terang AKBP Dony Setiawan Kepala Polisi Resor Payakumbuh saat melakukan konferensi pers pada Senin (20/7) siang.

Diterangkan AKBP Dony, selama menjalankan aksinya, tersang Rangga Pratama sudah beraksi di 9 TKP.  Sasaran tersangka adalah kelompok rentan pengendara sepeda motor yang mayoritas wanita dalam keadaan sendirian dan membawa tas. Kemudian tersangka membuntuti dari belakang dan menarik paksa tas milik korban, ucap Kapolres.

Dalam waktu tiga bulan tersebut, kata AKBP Dony, tersangka membawa kabur barang dan uang tunai milik korban senilai  belasan juta rupiah di 9 TKP. Masing-masing korban yakni RZO  warga Nagari Mungo dengan kerugian  uang tunai Rp 3 juta dan ponsel Samsung. WY warga Ibuah dengan kerugian sekitar Rp 3 juta. Korban AZ warga Padang Alai dengan kerugian Rp 1,5 juta. YM warga Nagari Sarilamak dengan kerugian ponsel Xiaomi Redmi Note 4 dan surat berharga lainnya. YS warga Nagari Koto Tuo dengan kerugian sekitar Rp 2 juta.

Ada juga TKP lain tetapi korban belum melapor. Seperti 2 perkara di Kelurahan Ibuah, 1 perkara dekat lapangan Saribulan dan 1 perkara di Kelurahan Payobasuang. Selain kerugian materi, para korban ada yang terluka akibat terjatuh saat ditarik paksa oleh tersangka. Tersangka menjual hasil barang hasil curian dan mempergunakan uangnya untuk membeli narkoba,terangnya.

Baca Juga: KAN Koto Nan Ompek Minta Pemko Sediakan Fasilitas Belajar Adat Dimasjid Agung Nantinya

Tersangka Rangga Pratama terpaksa dilumpuhkan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh. Salah satu kaki tersangka, ditembak petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan pada 17 Juli lalu di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Bahuhampu, Kabupaten Agam.

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat D 2478 UDQ, ponsel Samsung, kalung emas 2 gram dan liontin 0,7 gram dan sejumlah tas serta dompet. (*)