PEKANBARU- PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru mendapat somasi dari tim kuasa hukum salah seorang pemilik lahan di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Somasi ini dilayangkan karena BNI mendirikan bangunan layanan drive thru diatas lahan yang sedang bersengketa.
Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid selaku pemilik lahan, DR Yudi Krismen SH MH kepada awak media mengatakan, lahan tempat berdirinya drive thru tersebut merupakan milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifkat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 26/Tangkerang.
Baca Juga: Gula Semut Simanis Go Internasional
Sesuai dengan kronologis dan history kepemilikan, lahan itu merupakan milik klien kami. Kami sudah mempertanyakan keberadaan drive thru BNI 46 yang berada disamping hotel royal asnof ini. Apa dasar mereka berani mendirikan bangunan diatasnya, cetus Yudi Krismen.
Menurut Yudi, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan manajemen BNI 46 cabang Pekanbaru terkait persoalan lahan kliennya yang dipakai sebagai bangunan drive thru tersebut. Waktu ini mereka minta waktu satu minggu untuk menyelesaikan ini, namun sampai sekarang belum ada kejelasan, paparnya
Karena tidak adanya idtikad baik dari pihak BNI lantaran hingga kini kliennya tidak menerima uang sewa selama berdirinya drive thru tersebut, Yudi melayangkan somasi.
Baca Juga: Terkait Kisruh Thermo Gun, Ini Komentar Ketua DPRD Pasaman Barat
Yudi mendesak agar BNI segera menutup pengoperasian BNI Drive Thru tersebut sebelum ada pembayaran uang sewa kepada pemilik sah lahan tersebut. Kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid ini juga meminta BNI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, membayar uang sewa lahan selama berdirinya ATM Drive Thru tersebut.
Kami berikan waktu 7x24 jam kepada pihak BNI untuk menyelesaikan tuntutan kami ini. Jika somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata, pungkasnya.
Menurut Yudi, somasi yang dilayangkan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, OJK RI, Dirut BNI 46, Bank Indonesia Pekanbaru, OJK Pekanbaru, Kepala Cabang BNI 46 Pekanbaru dan Komisi XI DPR RI.
Kronologis Singkat
Lebih jauh dijelaskan Yudi, status kepemilikan tanah kliennya merupakan sertifikat HGU nomor 26/tangkerang yang terbit tahun 1978 dengan cakupan luas mencapai 72.530 meter persegi. Sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Provinsi Riau Cq Kepala Direktorat Agraria Provinsi Riau tanggal 5 agustus 1978 No.SK.936/KR/HGU/1978 terletak di jalan nangka (sekarang jalan tuanku tambusai) desa tangkerang (sekarang kecamatan marpoyan damai), kota madya Pekanbaru (dulu kabupaten kampar) Riau.
Pada 25 Februari tahun 1999 kata Yudi, kepemilikhan lahan tersebut berpekara menyusul terbit dan dikeluarkannya SK menteri agraria/Kepala BPN nomor: 5-VIII-1999 tentang pembatalan HGU nomor 26/tangkerang
Perkara ini menggelinding terus, bahkan klien kami mengajukan gugatan atas SK Menteri Agraria/Kepala BPN ke PTUN Jakarta. Singkatnya, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim PTUN. Menteri agraria kemudian melakukan banding ke TUN, namun TUN justru memperkuat putusan PTUN Jakarta atas klien kami. Kemudian 19 januari 2005 Menteri Agraria/BPN mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi klien kami memenangkan gugatan ini, surat menteri agraria/BPN dibatalkan, urai Yudi.
Baca Juga: 750 Orang Perwira TNI Dan Polri Dilantik
Atas dasar putusan MA itulah tambah Yudi, status kepemilikan lahan secara sah masih dipegang oleh kliennya. Berdasarkan putusan tingkat kasasi MA itulah, klien kami merupakan pemilik sah atas tanah seluas 72.530 meter persegi yang sekarang dikuasai oleh orang yang tak berhak. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat yang diterbitkan oleh BPN diatas tanah sertifikat HGU nomor 26/tangkerang atas nama Rohani Chalid, tegasnya.(tim/rel)