Padang – Hari Raya Kurban semakin dekat. Penjualan hewan kurban pun kian meningkat. Tidak saja dijual secara langsung di tempat penampungan, akan tetapi juga secara online.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Mulyadi Muslim menyebut, selama ini cukup banyak yang mempertanyakan keabsahan jual beli hewan kurban secara online. Karena pembeli tidak melihat langsung kondisi kesehatan hewan yang akan dikurbankan tersebut.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Menyaksikan Pemotongan Hewan Kurban
Ada yang mempertanyakan keabsahannya sesuai syariat agama, tukuknya kepada Diskominfo Kota Padang, Kamis (16/7/2020).
Mulyadi mengatakan, seiring dengan kemajuan zaman, pembelian hewan kurban secara online sudah jamak dilakukan. Pembelian hewan kurban secara online termasuk ke dalam baius salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).
Secara fikih itu dibolehkan, ujarnya.Ditekankan Mulyadi Muslim, di masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan siapa saja untuk menjaga jarak. Pembelian hewan kurban secara online ini otomatis dapat menjaga jarak antar manusia. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona.
Terutama di masa pandemi ini. Kita diharuskan menjaga jarak. Terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan,” tukuk putra asli Simalanggang, Kabupaten 50 Kota itu
Mulyadi mengatakan, seiring dengan kemajuan zaman, pembelian hewan kurban secara online sudah jamak dilakukan. Pembelian hewan kurban secara online termasuk ke dalam baius salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).
Secara fikih itu dibolehkan, ujarnya.Ditekankan Mulyadi Muslim, di masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan siapa saja untuk menjaga jarak. Pembelian hewan kurban secara online ini otomatis dapat menjaga jarak antar manusia. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona.
Baca Juga: Presiden: Percepat Belanja Daerah untuk Dongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi
Terutama di masa pandemi ini. Kita diharuskan menjaga jarak. Terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan,” tukuk putra asli Simalanggang, Kabupaten 50 Kota itu