Padang ----Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Sebab, Dinas Kesehatan yang mempunyai otoritas untuk menyimpulkan suatu wilayah sudah kondusif atau memungkinkan salat di lapangan.
Baca Juga: Mulyadi Muslim, Jual Beli Hewan Kurban Secara online Dibolehkan
Namun, umat muslim dapat melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Karena kondisinya saat ini masih pandemi dan tidak dalam kondisi aman, maka imbauan MUI untuk salat Idul Adha dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, ujar Mulyadi Muslim, Rabu (15/7).
Kalau seandainya belum memungkinkan atau dikhawatirkan terjadinya penyebaran Covid-19 di lapangan, maka pilihannya di masjid atau musala terdekat.
Dalam pelaksanaannya nanti, shafnya tidak rapat dan menjaga jarak, khutbah seringkas mungkin, tidak perlu panjang-panjang
Karena dikhawatirkan lamanya seseorang di suatu tempat dengan jumlah banyak akan menjadi penyebab terpapar dari wabah Covid-19.
Terlepas dari itu, fatwa secara khusus soal Idul Adha ini belum dikeluarkan. Tapi mudah-mudahan dengan adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan bisa menjadi pedoman bagi kita semua. Namun kita akan menyegerakan juga maklumat atau meminta fatwa ke MUI propinsi dan pusat, jelasnya.(humas)
Karena kondisinya saat ini masih pandemi dan tidak dalam kondisi aman, maka imbauan MUI untuk salat Idul Adha dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, ujar Mulyadi Muslim, Rabu (15/7).
Kalau seandainya belum memungkinkan atau dikhawatirkan terjadinya penyebaran Covid-19 di lapangan, maka pilihannya di masjid atau musala terdekat.
Dalam pelaksanaannya nanti, shafnya tidak rapat dan menjaga jarak, khutbah seringkas mungkin, tidak perlu panjang-panjang
Karena dikhawatirkan lamanya seseorang di suatu tempat dengan jumlah banyak akan menjadi penyebab terpapar dari wabah Covid-19.
Baca Juga: Pemko Segel 2 Buah Bangunan
Terlepas dari itu, fatwa secara khusus soal Idul Adha ini belum dikeluarkan. Tapi mudah-mudahan dengan adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan bisa menjadi pedoman bagi kita semua. Namun kita akan menyegerakan juga maklumat atau meminta fatwa ke MUI propinsi dan pusat, jelasnya.(humas)