Payakumbuh,-Aksi kejahatan yang dilakoni dua pria dari dua propinsi berbeda terbilang nekad. Kenapa tidak, kedua pria masing-masing Muhammad Ali (24) warga Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu dan Al Alief (32) warga Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan nekad mengedarkan uang palsu di Kota Payakumbuh, Sumbar. Bahkan jumlah uang palsu yang diedarkan tersebut, tak main-main, mencapai puluhan juta rupiah.
Aksi kejahatan kedua akhirnya terbongkar. Ali dan Alief berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Payakumbuh pada Minggu (26/7) dilokasi yang berbeda. Muhammad Ali ditangkap di Padang Panjang,sedangkan Alief ditangkap di Kota Solok.
Baca Juga: Sumbar Siapkan Perda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal
Kedua tersangka tidak hanya mengedarkan saja melainkan ikut membuat uang palsu, terang Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Setiawan Kepala Polisi Resor Payakumbuh saat melakukan konferensi pers pada Senin (27/7) siang.
Diterangkan AKBP Dony, modus kedua tersangka untuk mengedarkan uang palsu tersebut terbilang lihai. Keduanya mencampurkan uang asli dengan uang palsu sebelum disebar. Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu, ungkap Kapolres.
Diterangkan AKBP Dony Setiawan, kronologis berawal ketika kedua tersangka mendatangi salah satu konter ponsel di jalan Tan Malaka, Lamposi dengan sepeda motor. Sesampai di konter tersebut, kedua tersangka membeli 5 unit ponsel senilai Rp 17juta. Saat membayar, kedua tersangka mengelabui kasir konter dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Yakni dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu dibagian bawah, kata Kapolres.
Kemudian, setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung meninggalkan konter tersebut dan pemilik konterpun tak menaruh curiga sedikitpun dengan aksi kedua pelaku. Ketika uang dicek kembali, ternyata uang diserahkan tersangka adalah palsu.
Dari Rp 17 juta uang yang dibayarkan tersebut, Rp 14 juta diantara adalah uang palsu pecahan Rp 50ribu dan Rp 100ribu. Sedangkan, 5 unit ponsel yang dibeli kedua tersangka dengan uang palsu tersebut yakni merek Iphone, Oppo dan Samsung. Akhirnya pemilik konter melapor hal tersebut ke Mapolres Payakumbuh.
Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap aksi kejahatan kedua pelaku. Kurang dari 3 hari, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menciduk kedua tersangka. Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp 11 juta.
Ada Rp 25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp 14 juta sudah dibelanjakan dan Rp 11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka, ungkap AKBP Doni Setiawan. Akibat kejahatannya, Ali dan Alief terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 jo pasal 245 KUHP.
Beranjak dari sana, AKBP Dony Setiawan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada setiap melakukan transaksi keuangan secara tunai, terutama untuk mencek keaslian uang saat bertransaksi. Kita minta masyarakat selalu hati-hati dan waspada. Apabila ada yang mencugikan atau menemukan uang palsu saat bertransaksi harap lapor ke petugas kepolisian, terang jebolan Akpol tersebut. (*)