Payakumbuh --- Menjawab keresahan warga yang merasa kurang enaknya Batang Agam dipandang akibat kesemerawutan lapak pedagangnya, Pemerintah Kota Payakumbuh bergerak cepat dengan memindahkan 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan atau mengenai badan jalan di kawasan Batang Agam, Kamis (9/7) pagi.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon, Kabid Tibum Joni Parlin, dan Kasi Penyidik Ricky Zaindra. Lapak PKL dipindahkan ke tempat yang memiliki ruang tersedia, tepatnya di dekat jembatan merah Batang Agam.
Baca Juga: TA Koto Panjang Payobasuang Diserahkan pemerintah Pusat Ke Pemko Payakumbuh
Kita baru menata menurut aturan yang berlaku, secara umum bahwa PKL dilarang berjualan di badan jalan atau mengenai badan jalan sehingga terjadi penyempitan jalan dan kesemerautan, kata Devitra kepada media.
Meski saat ini aset dan pengelolaan Batang Agam masih milik Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) V, namun sudah ada MoU dengan Pemko Payakumbuh untuk pengelolaannya sementara pembangunan penataan kawasan Batang Agam tahun ini masih berlangsung, tetap aturan harus diikuti oleh pedagang agar warga yang berkunjung ke sana tidak terganggu dan ada kerapian serta kebersihan Batang Agam yang bisa dirasakan nantinya.
Nanti ke depan akan ada aturan yang dibuat Pemko melalui OPD terkait terhadap PKL, lokasi parkir dan tempat lainnya, personil Satpol PP sengaja kita tempatkan untuk patroli penertiban setiap hari baik untuk PKL, penertiban sampah, keamanan, dan penyakit masyarakat baik siang maupun malam, terang Devitra.
Warga Payakumbuh Seprianto mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP. Dikatakannya meski Batang Agam belum sepenuhnya milik Kota Payakumbuh, namun tujuan dirapikan pedagang ini bagus.
Batang Agam secara fisik dibangun sangat bagus dan rancak. Kalau bisa jangan sampai pedagang semerawut. Tempat berdagang harus tertata rapi dengan baik mulai dari penampilan berdagangnya, sehingga apa yang dihidangkannya pun bersih, kata Seprianto.
Sementara itu, warga lainnya Fahman Rizal menanggapi positif langkah yang diambil Pemko Payakumbuh melalui petugas penegak perda ini.
Waktu lah rami-raminyo pedagang semrawut bona, hilang coga e Batang Agam tompek wisata kito, menggumam se awak dek yo baa co iko tompek wisata awak, kalau semua rapi disitu sanang mato mancaliaknyo, kata Fahman.
Dellintha, warga lainnya turut menyampaikan tanggapan positif dan acungan jempol kepada Satpol PP atas langkah pemindahan lapak PKL dari badan jalan ini.
Baca Juga: Kajari Pesisir Selatan Musnahkan BB Yang Sudah Berkekuatan Hukum
Bagus, tujuannya untuk kepentingan bersama, jangan biasakan pedagang melanggar perda yang jelas sudah ada aturannya. Bila pedagang mau tertib, pengunjung tertib buang sampah pada tempatnya, maka setiap orang datang akan senang melihat Batang Agam ini, tidak acak-acakan, tertata dengan rapi, perlu kita sadari SDM kita harus melek bagaimana mencari keuntungan, tapi jangan sampai merugikan orang lain, katanya. (Relis)