Wahyudi Thamrin

Bayar PSK Dengan Uang Palsu, RS Diciduk Polisi


PekanBaru,-Seorang pria berinisial RS diciduk petugas kepolisian Polsekta Pekanbaru. Tersangka dicyduk dengan dugaan penggunaan uang palsu. Yang Mana tersangka gunakan uang palsu untuk membayar jasa kencan dengan PSK

Tersangka berinisial RS menggunakan uang palsu sebesar Rp 850 ribu untuk bayaran PSK di sebuah hotel di Pekanbaru, kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, di Pekanbaru, Selasa (14/7/2020).



Baca Juga: Covid Dianggap Rekayasa, Ini Tanggapan Doni Monardo

Awalnya mereka berkenalan lewat aplikasi, kemudian RS mengajak AM bertemu di salah satu hotel yang ada di Jalan Gatot Subroto dan menyepakati biaya kencan yang akan ditanggung RS sebesar Rp 850 ribu.

Setelah 3 jam berkencan, pelaku langsung memberikan uang bayaran dan langsung meninggalkan korban. Ia meninggalkan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu

Awalnya korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga sampai ia melihat jika uang tersebut sedikit buram. Kemudian ia mencoba melakukan prosedur pemeriksaan terhadap uang tersebut dengan meraba dan menerawangnya.

Rasa curiganya makin bertambah, hingga ia menanyakan hal serupa pada temannya perihal uang palsu yang ia dapat. Setelah terbukti jika uang tersebut palsu ia langsung melaporkan hal tersebut pada Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota.

Setelahnya mereka dengan cepat melaksanakan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan pelaku.

Saat diamankan, Sabtu 11 Juli lalu di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Saat ditangkap RS mengaku jika uang tersebut ia dapat dari rekannya berinisial R yang juga sebagai pencetak uang tersebut.

Sementara RS sendiri merupakan pengedar dan pengguna. Hingga saat ini polisi masih menjadikan R sebagai DPO. Keduanya menggunakan kertas HVS untuk mencetak uang tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun serta wajib membayar denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah ).

Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Telah tayang di Nesiatimes.com dengan Judul:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Wik-wik, Pria Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara