Wahyudi Thamrin

Pendaftaran Paslon Kada 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan



Pesisir Selatan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menjadwalkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan pada 4 sampai 6 September 2020.
Ya, KPU sebagai penyelenggara sudah menjadwalkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan pada 4-6 September 2020. Dalam kegiatan itu kita tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sebut Ketua KPU, Epaldi Bahar, Selasa (21/7) di Painan.

Baca Juga: KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pilgub Sumbar

Terkait hal itu, maka kepada Pimpinan Partai Politik dan masyarakat agar membaca dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

Di dalamnya terdapat diantaranya mengenai persyaratan calon dan pencalonan. Juga hal-hal lainnya tentang pencalonan kepala daerah, termasuk dokumen yang digunakan.

Sementara Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Setdakab Pesisir Selatan, Hardi Darma Putra menyatakan, pemkab mendukung penyelenggaraan Pilkada 2020.
Salah satu dukungan itu adalah dalam bentuk alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Selatan. Kita berharap penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan lancar dan kondusif, katanya.

Baca Juga: 22 Tahun partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Dikatakan, posisi ASN dalam Pilkada tetap netral sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Ya, ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada. Hal itu telah disampaikan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, ucapnya.(humas)