Wahyudi Thamrin

Perpu No 2/17 Tentang Larangan Untuk Ormas Di Indonesia

foto pengamanan seorang pria pakai baju berlogo palu arit di payakumbuh


Payakumbuh,- Beberapa hari lalu seorang pria diamankan anggota TNI dari jajaran Kodim 0306/50 karena kedapatan memakai baju berlogo palu arit. Yang mana logo tersebut identik dengan logo partai yang sudah dinyatakan terlarang ada di Indonesia ini.

Tahun 2017 pemerintah sudah mengeluarkan perpu no 2/17 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ada larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di UU 17/2013 tentang Ormas, di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Jajaran Kodim 0306/50 Kota Amankan Seorang Pria Yang Memakai Baju Berlogo Palu Arit

Perppu 2/2017 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara. Seperti dikutip detikcom, Rabu (12/7/2017), ada 20 halaman perppu yang telah diundangkan ini.

Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 59 tentang larangan untuk ormas. Mayoritas larangan sama, namun dikelompokkan secara berbeda. Pengelompokan ini kemudian terkait dengan sanksi yang diberikan bila ormas melakukan pelanggaran.

Larangan soal tindakan permusuhan terhadap SARA serta penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama awalnya ada di Pasal 59 ayat 2. Di Perppu 2/2017, larangan itu termuat dalam Pasal 59 ayat 3.

Sementara itu, larangan soal penggunaan nama, lambang, bendera, dan simbol organisasi yang memiliki kesamaan dengan gerakan separatis atau organisasi terlarang serta larangan melakukan kegiatan separatis kini digabungkan ke Pasal 59 ayat 4.

Pasal 59 ayat 4 juga memuat larangan bagi ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.



(2) Ormas dilarang:

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. mengumpulkan dana untuk partai politik.



(3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(4) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


Revisi ayat di pasal 59 ini berpengaruh pada sanksi yang dikenakan terhadap ormas yang melanggar.

Bagian penjelasan dari pasal 59 juga direvisi. Larangan-larangan untuk ormas dibuat lebih rinci.

Dalam pasal 59 ayat 3 huruf a, dijelaskan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Berikut adalah penjelasan soal 'tindakan permusuhan' yang dilarang:

Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara

Pemerintah juga menjelaskan larangan soal 'melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' di pasal 59 ayat 3 huruf d. Berikut penjelasannya:

Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan soal 'melakukan kegiatan separatis' juga diperjelas. Larangan ini termuat di pasal 59 ayat 4 huruf b. Berikut penjelasannya:

Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Salah satu yang ditekankan pemerintah pula di Perppu 2/2017 adalah tentang definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sebelumnya, di UU 17/2013, pemerintah menyebut ajaran yang bertentangan dengan Pancasila hanya ateisme, komunisme/marxisme-lenimisme. Kini, paham lain yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan UUD 1945 juga dilarang. Berikut penjelasannya:

Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(newsdetik.com)