Agam-Diduga melakukan pencurian 1 ekor sapi milik Amiruddin,(69) warga Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu, (5/7) lalu, RD,(20) akhirnya berhasil diamankan polisi dan dijebloskan ke penjara, Minggu,(12/7).
Tindaklanjuti laporan korban, Jajaran Polres Agam melalui Polsek Tanjung Mutiara lansung bergerak lakukan pengembangan olah kasus dan lacak terduga pelaku. Alhasil RD berhasil diamankan dan dibawah ke Mapolres Agam untuk diproses sesuai aturan berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Terima PIN EMAS Kapolda, AKBP Dony Setiawan SIK MH Dapat Apresiasi Dari Walikota
Hal ini dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, melalui Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang dalam siaran Persnya Senin,(13/7).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian ternak sapi itu, merupakan tindak lanjut laporan korban Amirudin yang kehilangan sapinya di kandang miliknya, Minggu, (5/7) lalu, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian pengembangan oleh pihak kepolisian.
Hasil pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian di Polsek Tanjung Mutiara, akhirnya berhasil mengamankan RD,sebagai tersangka pelaku, dan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan akhirnya RD diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Proses penangkapan RD sendiri, sebut D.Dt.Rajo Bujang, berjalan lancar, tanpa ada perlawanan saat diamankan di bengkel temannya di jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, kecamatan Tanjung Mutiara, tersangka pelaku cukup kooperatif saat jalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, jelasnya.
Baca Juga: SMPN 6 Kembangkan Pembelajaran Daring Tanpa Paket Data Internet
Sementara menurut Weri Ikhwan, Kasi.PEM Kecamatan Tanjung Mutiara, mengapresiasi diamankannya RD, pasalnya kasus pencurian ternak tersebut cukup menghebohan warga, apalagi sapi yang dicuri, merupakan sapi yang akan diqurbankan saat hari raya Idul Adha mendatang.(kaba12.com)