Payakumbuh,- Sebanyak 160 Karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dengan total berat 8 ton berhasil digagalkan penyeludupannya oleh Satreskrim Polres Payakumbuh.
Baca Juga: 20 Unit RLTH Diresmikan
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan persnya pada Senin (20/7) mengatakan bahwa, dua tersangka yang diamankan terkait kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adalah D (42 tahun) warga Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang bertindak sebagai sopir. Kemudian G (46 tahun) sebagai pemilik pupuk yang merupakan warga Jorong Koto Baru Simalanggang, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kedua terangka ditangkap, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB setelah tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 ton dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning, ungkap AKBP Dony Setiawan.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, ular AKBP Dony Setiawan, kedua tersangka mengaku bahwa pupuk bersubsidi tersebut diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo, Padang Luar Bukittinggi. Rencananya akan diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau.
AKBP Dony Setiawan juga menyatakan, tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.
Disini pemerintah harus menjamin agar pendisitribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani, ujarnya.
Baca Juga: Pekerja Tower Tewas Tersengat Aliran Listrik
Menurut AKBP Dony Setiawan, dari penangkapan ini pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(dekadepos.com)