SalingkaLuak.com,-Media Center Pemprov Riau relis di akun resminya bahwa mulai Januari Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang Kampar Sepenuhnya Untuk PAD Provinsi ini. Pernyataan ini menuai reaksi keras dari tokoh tokoh Sumbar terutama di Luak Limopuluah.
Lengkapnya media Resmi milik Pemtrov Riau tersebut menulis: Pekanbaru - Akhirnya perjuangan Komisi III DPRD Riau untuk mendapatkan pajak air permukaan PLTA Koto Panjang sepenuhnya membuahkan hasil. Mulai pemakaian bulan Januari 2020 pembayaran bulan Februari 2020, Riau akan menerima seluruh pajak air permukaannya tidak lagi berbagi dengan Sumatera Barat.
Baca Juga: Warga Sitanang Harapkan Perbaikan Jembatan Gantung Jorong Kampai
Hal ini diakui langsung oleh Abu Khoiri Anggota Komisi III DPRD Riau saat dikonfirmasi di ruang Medium DPRD Riau.
Hasil perundingan kita di Balai Air Medan membuahkan hasil. Setelah kita kemukakan argumen, kajian dan lainnya, akhirnya apa yang jadi keinginan kita mendapatkan sepenuhnya pajak air permukaan PLTA membuahkan hasil, sebutnya, Kamis (23/1/2020).
Disampaikan juga oleh politisi PKB ini, dengan keberhasilan ini Riau akan mendapatkan pajak atau tambahan pendapatan untuk daerah sebesar Rp3,4 miliar per tahun yang sebelumnya berbagi dengan Sumbar yaitu hanya mendapatkan sekitar Rp 1,7 miliar.
Sementara itu saat dikonfirmasi lagi mengenai dasar yang membuat Riau mendapatkan pajak dari PLTA Koto Panjang, Dapil Kabupaten Rokan Hilir ini kembali menjelaskan, terutama mengenai keberadaan objek pajaknya yang berada di Riau yaitu Kabupaten Kampar.
Kemudian juga adanya aturan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Perda Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak.
Dengan penuhnya pajak air permukaan yang kita dapat dari PLTA Koto Panjang ini, tentu akan menambah pendapatan daerah. Komisi III akan komit dalam pencarian peningkatan pendapat daerah. Terutama mendorong dan bersinergi dengan OPD terkait dalam menggali potensi yang ada, tambahnya juga. (MCR/Ch)
Tentu hal ini menuai riak ragam komentar dari tokoh tokoh masyarakat Sumatera Barat terutama Limapuluh Kota. Bagaimanapun sebagai sumber pemasok air terbesar untuk PLTA koto Panjang Kabupaten Kampar ada Limapuluh Kota.
Seperti dilansir BeritaSumbar.com : Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota kepada awak media mengatakan Kita sangat menyayangkan sikap DPRD provinsi Riau yang dengan bangganya menyampaikan itu dalam rapat paripurna terbuka. Okey, ada aturan berupa UU 28 tahun 2009. UU ini sudah ada sejak 11 tahun yang lalu dan bagi hasil pajak ini juga sudah berjalan. Kenapa selama ini baik baik saja. Harusnya dalam melakukan proses ini juga melibatkan pemprov dan DPRD propinsi sumatera barat.
Ingat, PLTA koto panjang itu aliran airnya dari mana ? Banjir kiriman ke wilayah kabupaten lima puluh kota itu dari mana?. Kalau seperti caranya, saya tegas menyampaikan TIDAK FAIR. Ini cara cara yang tidak baik..kita daerah tetangga.
Selama ini propinsi Sumatera barat sudah bersahabat dengan riau terutama masalah tapal batas. Kita juga menginginkan ketegasan pemprov sumatera barat terkait tapal batas Sumbar - Riau ini. Kami akan segera koordinasikan dengan ketua DPRD propinsi sumatera barat dan Gubernur Sumbar terkait masalah PAP PLTA koto panjang ini.
Kalau secara kelembagaan, tentu kami bawa dulu ke rapat pimpinan fraksi.Tapi menurut saya sebagai ketua DPRD, kita akan kaji kembali aturan terkait ini. Saya sudah kontak Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur Sumbar terkait hal ini. Pemprov akan ambil sikap tegas dalam hal ini. Akan duduk bersama di propinsi terutama dengan OPD teknis.
Namun di luar itu, ada 2 hal yang harus di desak oleh DPRD lima puluh kota :
1. Jika pembahasan terkait PAP PLTA koto panjang ini TIDAK melibatkan pemprov sumatera barat, kita mintak PEMPROV bertindak tegas. Ini tidak beretika dan wajib kita gugat. Limapuluh kota yang menjadi wilayah perbatasan dengan riau SIAP berada di depan menyuarakan ini sampai ke Riau.
2. Jika pembahasan terkait ini SUDAH melibatkan pemprov Sumbar, maka DPRD 50 kota mendesak Pemprov Sumbar menjelaskan ke masyarakat sumbar kenapa ini bisa terjadi.
Sesuai UU 28 tahun 2009 pasal 23, jelas daya tawar kita sebagai sumber air bisa menjadi dasar kita utk bertahan mendapatkan PAP ini. 2 hal ini menurut Deni Asra wajib kita dapatkan informasi terlebih dahulu.
Dalam kesempatan ini, kita juga mendesak PEMPROV SUMBAR untuk tegas mengenai Tapal Batas Sumbar dengan Riau. Hal ini juga berlaku bagi Pemda 50 Kota, cek kembali setiap jengkal tapal batas kita dengan Riau baik di pangkalan, kapur 9 maupun di Ampalu.
Sementara itu Marsanova Andesra anggota DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi PAN Minta Provinsi Riau untuk uji data. Apakah hanya Riau Yang berhak di PLTA Koto Panjang tersebut. Sementara Sumbar dengan Kabupaten Limapuluh Kota nya tidak ada pengorbanan buat PLTA tersebut.
Marsanova Andesra Juga mengatakan yang berhak di PLTA itu dua provinsi dan terbesar itu Sumbar dengan Limapuluh Kota sebagai hulu sungai yang di bendung di Kampar.
Jangan seenaknya saja pemprov bersama DPRD Riau mengklaim itu sepenuhnya milik mereka. tahun 2002 kita sudah tantang pemprov Riau untuk jelaskan hal ini waktu pertemuan di Hotel Merdeka Pekanbaru waktu itu, Ujar Andes panggilan Kader PAN ini kepada awak media pada Selasa 28/7 sore.
Sementara itu Syafaruddin Dt Bandaro Rajo kepada beritasumbar.com mengatakan bahwa Pajak air permukaan PLTA Koto Panjang harusnya milik kita Sumbar lebih banyak dari Riau , karena Sumber Airnya dan chatman Areanya secara keseluruhan dari Sumbar,
Tapi atas berita ini kita akan bicarakan di DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar untuk menelusuri permasalahan ini , sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apalagi Sumbar , begitu juga PLTA seyogianya memberikan konpensasi berupa CSR ( corpotate sosial resposability ) untuk nagari Daerah Aliran Sungai terutama yang Terdampak genangan. Dan ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk kelestarian lingkungan. Ujar mantan Ketua DPRD Limapuluh Kota yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Sumbar.
Sementara itu Prof Syafrudin Karimi Tokoh Masyarakat Limapuluh Kota yang juga Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Andalas saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa dia tidak percaya dengan klaim sepihak dari seorang anggota DPRD Riau soal pajak air PLTA Koto Panjang bakal 100% hanya untuk Riau. Itu klaim tidak masuk akal. Tidak mungkin PLN akan setuju dengan itu. Namun pihak berwenang di Sumbar, mulai dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Kota, Bupati Limapuluh Kota Kota, DPRD Sumbar dan Gubernur Sumbar perlu minta klarifikasi ke PLN.
Keberlanjutan produksi listrik PLTA tergantung pd keberlanjutan air danau yg selanjutnya tergantung pd keberlanjutan DTA yang lebih dari 78% ada di Sumbar. Kalau PAP akan diterima 100% oleh Riau dan nol utk Sumbar maknanya adalah disinsentif buat Sumbar menjaga keberlanjutan DTA yang lebih dari 78% itu. UU tersebut bisa menjadi pemicu ketidakberlanjutan PLTA Koto Panjang. Ujar Prof Syafrudin Karimi.
Sementara itu Ady Surya SH MH salah seorang traktisi hukum Sumatera Barat juga meminta ketegasan pemkab Limapuluh Kota menuntut Hak atas Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang. Karena itu adalah Milik Warga Limapuluh Kota.
Budi Febriandi Salah mantan Ketua Asosiasi Walinagari Limapuluh Kota yang juga pengamat sosial kemasyarakatan Secara pribadi menyesalkan pernyataan Hardianto Wakil Ketua DPRD Prov Riau yang menyatakan bahwa pendapatan Sumbar dari Pajak Air Permukaan dari PLTA Koto Panjang selama ini merupakan pitih sanang. Perlu tuan wakil ketua DPRD Riau yang terhormat pahami bahwa rakyat Sumatera Barat juga punya andil terhadap pembangunan waduk Koto Panjang ini, ada darah dan air mata yang mengalir terutama dimasyarakat dua nagari yakni Tanjung Pauh dan Tanjung Balik.
Baca Juga: Pergi Memancing Ke Laut, Warga Pasie Paneh Dilaporkan Hilang
Perlu juga tuan ingat, bahwa air yang mengalir berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Barat, kami yang menjaga airnya agar tetap ada dan mengalir ke waduk itu. Perlu juga tuan lihat betapa pedihnya masyarakat Pangkalan direndam banjir akibat luapan dari waduk Koto Panjang itu. Sungguh sikap dan pernyataan anda menegasi bahwa banyak politisi hari ini tidak berjiwa dan bersikap sebagai seorang negarawan.Ujar Budi Febriandi menyikapi pemberitaan salah satu media online dari Riau yang berjudul : Sukses Putus Aliran Pitih Sanang Ke Sumbar, Pimpinan DPRD Riau Apresiasi Komisi III