Wahyudi Thamrin

Status Zona Kuning, Pemko Gelar Rapat Gugus




Kota Pariaman --- Terkait adanya kasus baru dua orang warga Kota Pariaman berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) yang positif Covid-19, Pemerintah Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Balaikota, Selasa (21/7/2020). 


Baca Juga: Pendaftaran Paslon Kada 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Rapat dipimpin langsung oleh Sekdako Pariaman, Fadli yang sekaligus menjabat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman. Hadir juga Kalaksa BPBD Kota Pariaman, Azman, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul, Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra, Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri, Forkopimda dan Camat.

Fadli mengatakan bahwa, hari ini kita menggelar rapat koordinasi bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman terkait berubahnya status Kota Pariaman dari zona hijau menjadi zona kuning Covid-19 akibat kasus baru yakni dua orang warga kita yang positif Covid-19 pada Minggu, (19/7/2020) kemarin.

Kita perlu membuatkan regulasi terkait dengan penetapan klasifikasi Kota Pariaman sekarang telah berada di zona kuning kasus Covid-19 , ujarnya.

Pemerintah akan melakukan tracking siapa saja yang berkontak erat dengan dua orang tersebut dan akan dilakukan pengambilan swab di desa dan kelurahan tujuannya agar virus tersebut tidak menular ke warga sekitar , imbuhnya lagi.

Disamping itu, Fadli juga menginstruksikan agar camat kembali mensosialisasikan Perwako perubahan tentang kegiatan pesta pernikahan (baralek), orgen tunggal dan acara semacamnya di tengah-tengah masyarakat di desa dan kelurahan.

Kemudian, untuk dapat terlaksananya proses terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut perlu dilakukan strategi-strategi tujuannya untuk memperlancar kinerja Tim Gugus Tugas Covid-19 yang bertugas di lapangan , tuturnya.

Menetapkan jadwal piket bergilir bagi Kepala OPD di posko utama tujuannya untuk menumbuhkan kembali semangat petugas yang berjaga di posko tersebut , sambung Fadli.

Selain itu, perlu optimalisasi kinerja dari petugas dalam kedisiplinan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era kebiasaan baru (new normal) di Kota Pariaman.

Baca Juga: Nasrul Abit, Limapuluh Kota Punya Potensi Perkebunan Jeruk Dan Buah Naga

Fadli menuturkan bahwa, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hari besar seperti Peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke - 75 tanggal 17 Agustus 2020 nanti dan Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan sholat Ied nanti, harap membawa sajadah dan diminta kepada pegawai ASN Pemko Pariaman dapat menjadi contoh bagi masyarakat kita. Kemudian untuk pengurus mesjid dan mushalla agar tidak menggelar karpet atau tikar sholat sejenisnya di mesjid dan mushalla , tutupnya mengakhiri(humas)