Wahyudi Thamrin

Suku Anak Dalam Diperhatikan di Dharmasraya



Dharmsraya,-Dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) adalah hak setiap warga negara. Jika mereka merasa tidak butuh, maka kewajiban kita untuk mengedukasi kegunaannya, terkait pemenuhan hak dan perlindungan untuk suku anak dalam (SAD).

Baca Juga: DAMAR, Nama Buat Anak Gajah Yang Baru Lahir Ini Diberikan Oleh Gubernur Riau

Masyarakat terpinggirkan (kaum marginal) ini harus tetap mendapatkan jaminan perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan. Biarlah mereka hidup dengan caranya yg no maden, berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Tetapi perlindungan kesehatannya, dengan persyaratan KTP-el dan KK (kartu keluarga) mereka, kewajiban kami untuk memfasilitasi.

Untuk itu pendataan, peninjauan lapangan terkait bertambahnya kelahiran dan wajib KTP bagi suku anak dalam didharmasraya kami lakukan secara periodik.



Diawali dengan melengkapi dokumen adminduk suku anak dalam (SAD), selanjutnya berkoordinasi dengan OPD lintas sektor, demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistainable Development Goals (SDG's), diantaranya.

- tidak ada kemiskinan,
- tidak ada kelaparan,
- kesehatan yg baik & kesejahteraan
-  pendidikan berkualitas,
- airbersih dan sanitasi,
- mengurangi ketimpangan,
- perdamaian, keadilan dan institusi yg kuat.

Source Disdukcapil Dharmasraya
via Info Dharmasraya