Payakumbuh -Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi berikan paparan tentang Perda No 16 Tahun 2019 kepada para awak media Di Kota Payakumbuh pada Rabu 22/7 sore. Perda ini membahas tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UKM Provinsi Sumarera Barat.
Dalam pertemuan ini Supardi mengatakan mengapa hari ini dia memaparkan perda no 16 tahun 2019 di depan awak media. karena dengan tulisan tulisan para jurnalis ini akan mempercepat sampainya ketengah masyarakat bahwa telah ada perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM di Sumatera Barat.
Baca Juga: Alkisah Onde Onde Bin Klepon Dengan Pria Berkumis Tebal
Perda ini diharapkan menjadi angin segar bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar pemerintah dapat memberikan pemberdayaan serta melindungi hak-hak mereka agar dapat melebarkan sayap sehingga meningkatkan lapangan usaha dan wirausaha baru.
Dengan adanya Perda ini, pemerintah memberi jaminan legalitas produk UKM, selama ini pelaku UKM kewalahan mendapat akses kesana, maka pemerintah wajib mensupport produk yang ada," katanya kepada media di Payakumbuh, Rabu (22/7).
Supardi juga menjelaskan Perda ini harus di follow up oleh pemerintah kota dan kabupaten di Sumatera Barat dalam bentuk perda kota/kabupaten, bahkan perwako/perwabup.
Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, bahkan koperasi nantinya berhak mendapat modal dari pemerintah melalui APBD, mensupport keuangan koperasi tersebut, sehingga modalnya tak hanya dari sumbangan anggota, tapi ada pernyataan modal dari daerah, sehingga koperasi bisa menggulirkan dana dengan jelas, bunga lebih jelas dan murah, dan menjangkau masyarakat.
Koperasi yang berhak mendapat bantuan modal ini nantinya sudah ada kriterianya yang ditentukan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat, ada pembinaan dari dinas sebelum koperasi itu mendapat bantuan, makanya Perda ini perlu di Follow Up, ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, pemerintah dapat memfasilitasi ruangan publik bagi koperasi dan UKM agar mereka memiliki media berinteraksi dan berpromosi. Khusus untuk Kota Payakumbuh sebagai kota kuliner, seharusnya ada makanan dan minuman khusus ikon minangkabau yang disediakan di kafe-kafe, termasuk hotel dan penginapan di sana.
Sudah saatnya keberadaan UKM masuk kepada lorong-lorong usaha publik. Jadi tanpa diminta, pemerintah harus menyediakan regulasi dan memfasilitasi hal itu.
Baca Juga: PBM Daring di Masa New Normal
Sebagai indikator keberhasilan, di tingkat provinsi kami mendorong gubernur untuk melahirkan pergub sebagai tindak lanjut Perda ini.Kemudian, Pemda harus melahirkan peraturan setingkatnya. Pembinaan UKM menjadi tanggung jawab pemerintah, jangan biarkan mereka berjalan usahanya tanpa diarahkan dan diberdayakan untuk lebih maju dan berkembang. Kenapa Perda ini ada di tingkat provinsi. Karena usaha UKM pasti bersinggungan dengan hubungan antar daerah, pungkasnya. (*)