J A K A R T A – 10 Juli 2020. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi bahwa dalam operasional penerbangan bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para penumpang.
Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke
dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:
1. Persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
3. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Baca Juga: Wako Riza Rapat Dengan Insan Pendidikan, Ini Yang Dibahas
Dengan demikian, instansi-instasi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.
Apabila
ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi
ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai.
Lion Air Group menekankan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur
layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/
jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika
sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki
kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu
kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Untuk
beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat
izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat
keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information)
dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Baca Juga: KMDM Bersama Mahasiswa IPB
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan
penerbangan Lion Air Group, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan
selama masa waspada pandemi Covid-19
Lion
Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan
senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan
penerbangan (safety first). Lion Air menyatakan, patuh dan
menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan
serta ketentuan internasional.