Pekanbaru,- terkait somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid selaku pemilik lahan, DR Yudi Krismen SH MH atas berdirinya sebuah ATM dari Bank BNI 46 diatas lahan yang sedang bersengketa, pihak BNI 46 sampaikan tanggapan melalui jumpa pers dengan awak media di di Pekanbaru Riau pada Jumat 17/7.
Baca : Dirikan ATM Drive Thru Diatas Lahan Bersengketa, BNI Pekanbaru Disomasi
Pemimpin KC Pekanbaru di Pekanbaru Yahya Marwazi mengapresiasi somasi yang disampaikan pihak ketiga melalui kuasa hukumnya. BNI mengapresiasi atas pengawasan yang telah dilakukan.
BNI sendiri telah menggunakan lahan ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru atas dasar Perjanjian Sewa Menyewa antara BNI dengan Pemilik Lahan sebagai pihak yang berwenang untuk menyewakan lahan tersebut, kata Yahya dalam siaran pers, Jumat (17/7).
Kata dia, pemilik lahan tersebut telah membuktikan kepemilikannya atas dasar dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diperlihatkan kepada BNI. Dengan demikian, perjanjian Sewa Menyewa telah dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya.
Ia juga menyebut dalam siaran pers itu, BNI dalam memberikan pelayanan maksimal dan nyaman bagi nasabah terus dilakukan tanpa meninggalkan aspek tata kelola yang baik dalam pengembangan services tersebut.
Begitu juga dalam meningkatkan pelayanan electronic channel melalui pembangunan ATM BNI Drive Thru, BNI mempertahankan kualitas pelayanannya tanpa mencederai faktor legalitas sarana dan prasarana yang dibangunnya, jelasnya.
Prinsip ini pun tetap dipegang teguh oleh BNI pada pembukaan ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru tersebut dibuka dengan tujuan untuk memudahkan para nasabah bertransaksi tanpa harus meninggalkan kendaraannya.
Baca Juga: Dewi Sutan Riska Terima Penghargaan Bunda Gendre Dari BKKBN Sumbar
Dengan cara ini, nasabah akan memperoleh efisiensi, antara lain efisiensi biaya parkir hingga efisiensi waktu. Selain faktor kenyamanan nasabah, pertimbangan Good Corporate Governance dan prinsip kehati-hatian pun tetap menjadi perhatian BNI, jelasnya.
Menanggapi siaran pers dari KC BNI tersebut, DR Yudi Krismen SH MH sebagai kuasa hukum pemilik lahan mengatakan Silahkan BNI 46 cabang Pekanbaru buktikan surat kepemilikan yang dimiliki seperti SHGB sesuai statment kepala cabang, kita juga mau lihat?
Dalam pendirian ATM drive thru BNI 46 cabang Pekanbaru apakah ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ? silahkan BNI 46 buktikan kepada kami?
BNI perlu mendasari perjanjian kepada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, tentang syarat sah sebuah perjanjian, salah satu poin nya adalah syarat yang halal, dalam hal ini tanah yang disewa oleh BNI 46 cabang pekanbaru adalah tanah bersengketa?
Baca Juga: Pesta Tabuik Tahun Ini ditiadakan
Dalam somasi, kita sudah jelaskan bahwa klien kita mendasarkan pada putusan MA tahun 2005, bahwa HGU No. 26 / tangkerang adalah SAH. Secara keperdataan hal klien kami diakui dan tidak hilang atas tanah seluas 72.000m2 an. Rohani chalid.
Hati hati BNI 46 dalam menggunakan dokumen atas berdirinya ATM drive thru BNI 46 cabang pekanbaru, jika ada indikasi penggunaan dokumen palsu, masalahnya akan bergeser ke masalah pidana.ujar DR Yudi Krismen SH MH kepada awak media pada Sabtu 18/7 siang.(tim)