Wahyudi Thamrin

800 Usaha Mikro dan Kecil Diusulkan Pemko Payakumbuh Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Pusat


Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh telah mengirimkan 800 usulan data usaha mikro dan kecil (UMK) ke pemerintah pusat untuk menerima bantuan presiden atau bantuan modal kerja sebesar Rp. 600ribu per bulan selama empat bulan dengan total penerimaan Rp2,4 juta.

Kami telah menerima bahan atau data pelaku usaha mikro dan kecil ini dari beberapa minggu lalu dengan total hingga saat ini kurang lebih ada 1000 yang telah memasukkan bahannya ke kami, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dahler didampingi Sekretaris Ibrahim kepada awak media di lobi Dinas Koperasi dan UKM, Senin (31/08).

Baca Juga: Terkait Permintaan Warga Ganti PSM, Ini Tanggapan Pemko Melalui Instansi Terkait

Dahler menyebut, saat ini baru sekitar 800 data atau usulan yang telah diinput melalui daring, karena hingga hari ini masih banyak masyarakat yang berdatangan mengantarkan data.

Penerimaan data ini masih akan berlangsung hingga sore Senin (31/08), sembari itu kami terus melakukan penginputan. Sehingga setiap harinya data yang kami kirimkan terus bergerak, ujarnya.

Mantan Staf Ahli Wali Kota itu juga menyebutkan bahwa nantinya data yang telah diinput kan tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

Beberapa syarat atau pelaku usaha yang diutamakan itu tentunya yang telah mempunyai izin usaha, setidak-tidaknya itu izin atau bukti usaha dari kelurahan. Tapi, bagaimanapun keputusan nantinya dari pemerintah pusat, jelasnya.

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM M. Faisal mengatakan pelaku usaha yang tidak dapat menerima bantuan presiden untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha yang merupakan PNS, anggota TNI/Polri dan karyawan atau pegawai BUMN.

Selain itu, masyarakat yang sedang menerima program KUR juga tidak bisa dan pastinya harus menggunakan bantuan ini untuk modal usaha, kata dia.

Ia mengatakan bahwa tidak ada batasan usulan yang diberikan oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Sehingga masyarakat atau pelaku usaha yang memang merasa layak menerima bantuan itu silahkan untuk mengirimkan data ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Pengurus Perbasi Limapuluh Kota Periode 2020-2024 Dikukuhkan

Salah seorang pelaku usaha kuliner, Noni (39) mengatakan bahwa keinginannya untuk mengurus bantuan tersebut karena dalam beberapa bulan terakhir pendapatannya telah menurun karena pandemi COVID-19.

Karena tidak ada kegiatan persekolahan, kalau dihitung-hitung pengurangannya mencapai 50 persen, biasanya pendapatan itu mencapai dua juta rupiah dalam sebulan, ungkapnya. (Humas)