Wahyudi Thamrin

Beredar Informasi Jaksa Agung Copot Kajati Papua Barat Dan Sumatera Barat


Jakarta,-Hari ini beredar informasi duo Kajati dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan kembali mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi. Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020, Burhanuddin memberhentikan Kajati Papua Barat dan Kajati Sumatera Barat.

Baca Juga: Hari Ini 44 Warga Sumbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Berdasarkan informasi yang di kutip dari portal online REQnews pada Kamis 20 Agustus 2020, mereka adalah Jaksa Utama Madya Yusuf, yang dicopot dari Kajati Papua Barat, lalu Amran SH MH Kajati Sumatera Barat. Yang menjadi pertanyaan, kedua jaksa ini ternyata bukan dipromosikan untuk mendapatkan jabatan lebih tinggi atau struktural.

Jaksa Agung Burhanuddin justru menempatkan keduanya menjadi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Apalagi pencopotan ini belum ditentukan pengganti definitif untuk jabatan tersebut, dan memberikan amanah pejabat sementara kepada wakil kepala kejaksaan tinggi wilayah tersebut.



Memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 Lampiran Keputusan ini,  demikian Kepja 172 yang dikeluarkan Jaksa Agung pada 19 Agustus 2020.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

Sumber ReQNews.com dengan Judul: Kajati Sumbar Amran dan Kajati Papua Barat Yusuf Dicopot! Kasus Apa?