JAKARTA - Segenap pengurus dan anggota Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) di seluruh tanah air mengucapkan turut berdukacita atas musibah mengenaskan yang menimpa rekan jurnalis Demas Laira, dari kabardaerah.com di Sulawesi Barat.
Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F Ismail, ia begitu geram dengan perbuatan yang telah mengejutkan public itu,
Ini adalah perbuatan yang sangat keji terhadap jurnalis. Perbuatan pelaku telah menciderai demokrasi serta kebebasan Pers di Indonesia, ujarnya di Jakarta, Jum’at (21/08) kemarin.
Untuk itu, lanjut Yakub, IMO-Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mengungkap pelaku yang atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa seorang jurnalis.
Baca Juga: 9 Warga Payakumbuh Terkonfirmasi Positif Covid-19
Apapun motifnya, perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tangkap dan segera ungkap!, tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Yakub, UU No. 40 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan profesinya. Adapun terkait pemberitaan, telah ada mekanisme yang dapat ditempuh baik dengan hak jawab dan atau pengaduan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Perbuatan keji dan terkutuk itu harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Pers dan warga negara Indonesia, pintanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Indonesia Dijurang Krisis Ekonomi
Tragedi ini, imbuh dia, tentunya menjadi renungan bagi kita semua masyarakat pers, dan menjadi pekerjaan besar bersama untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih bagi Jurnalis dan masyarakat pers dalam menjalankan profesinya di Indonesia.
IMO-Indonesia turut mendoakan, Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum Demas Laira, serta diampuni kehilafannya. Dan kiranya kepada keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan serta ketabahan, pungkasnya. (imo)