Payakumbuh --- Dinilai tidak memiliki kinerja yang baik, ratusan warga Kelurahan Padang Tinggi Piliang (PTP), Kecamatan Payakumbuh Barat, desak lurah setempat mengganti lima pekerja sosial masyarakat/fasilitator yang ada di PTP.
Desakan meminta Lurah PTP, Wandri, ST, mengganti kelima PSM/fasilitator itu, tertuang dalam surat pernyataan keberatan warga yang ditandatangi sekitar 200 lebih masyarakat. Surat tersebut, diantar perwakilan warga dan diterima Lurah Wandri, Senin, (31/8).
Baca Juga: DRP Siap Untuk Pessel Maju, Merata dan Sejahtera
Ada tiga alasan yang diajukan warga, kenapa mereka mendesak lurah untuk mengusulkan penggantian PSM/fasilitator dimaksud.
Warga menilai, tidak terpeliharanya kerjasama antara PSM/fasilitator dengan masyarakat, anggota PSM/fasilitator banyak rangkap jabatan. Kemudian, kelimanya dinilai sudah cukup lama menjabat PSM/fasilitator dan sudah saatnya dilakukan penggantian.
Lurah Wandri ketika dihubungi awak media, di kantor kelurahan, Senin (31/8), membenarkan, jika masyarakat menyampaikan surat pernyataan keberatan dengan kinerja PSM tersebut.
Benar, kita sudah menerima utusan warga, menyampaikan surat keberatan dimaksud, untuk mengganti kelima PSM, kata Wandri.
Ketua LPM Kelurahan PTP, Yernita juga mengakui, jika ada desakan penggantian PSM dari masyarakat. Menurut Yernita, jika sudah banyak warga yang menuntut penggantian, ia sendiri tentu tak bisa mempertahankan. 'Saya ikut yang banyak saja dan minta lurah bisa mempertimbangkannya,' ucap Yernita.
Kelima PSM/fasilitator Kelurahan PTP yang dituntut warga untuk diganti itu adalah, Enaliza, Ratmi Dewi, Eka Kurnia Putri, Altos dan Desiwati.
Camat Payakumbuh Barat L. Kefrinasdi saat dihubungi media perihal hal ini menyampaikan dirinya telah memerintahkan lurah untuk menindaklanjuti aspirasi warga itu dengan menggelar rapat bersama RT, RW, LPM, dan Tokoh masyarakat sesegera mungkin.
Bagaimanapun juga, persoalan PSM ini harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Ditinjau dulu tuntutan warga ini, karena PSM ini mereka tidak digaji, kerjanya sukarela, malah saat pandemi covid-19 kemarin saja insentif yang mereka terima tidak besar, malah rasanya tak sebanding dengan apa yang sudah mereka kerjakan bagi masyarakat, kata Camat.
Sementara itu, Plt Kadis Sosial Yunida Fatwa didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Ance Alfiando menjelaskan regulasi tentang PSM diatur dalam Permensos Nomor 10 Tahun 2019. PSM merupakan warga yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Pengurus Perbasi Limapuluh Kota Periode 2020-2024 Dikukuhkan
PSM ini statusnya relawan sosial, mereka tidak digaji, malah untuk menjadi PSM harus ikut bimbingan teknis di bidang kesejahteraan sosial dulu. Menjadi PSM bukan ditunjuk-tunjuk saja, harus betul-berul orang yang dari hatinya ingin bekerja secara sukarela sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, kata Yunida Fatwa.
PSM di SK kan oleh wali kota dan diperbaharui setiap tahun. Para PSM yang diminta warga Padang Tinggi Piliang untuk diganti ini tidak akan bisa dilepaskan statusnya sebagai PSM. Namun, dalam sebuah kegiatan di kelurahan, PSM ini bisa saja tidak diikutsertakan oleh lurah.
Mereka tidak diberhentikan, namun mereka tidak dibawa lagi dalam program di pemerintahan, ini boleh-boleh saja, tambahnya.
Sementara itu, untuk memiliki PSM baru, harus ada nantinya kader-kader baru di kelurahan yang akan mengikuti program bimtek dari Pemerintah Kota Payakumbuh, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai relawan sosial.
Baca Juga: Banyaknya Kepala Daerah Yang Positif Covid-19 Akibat Tak Patuhi Protokoler Kesehatan Yang Mereka Kampanyekan
Menjadi PSM bukan hal yang mudah, PSM adalah orang yang mengabdikan diri secara sukarela. Pemko selalu melaksanakan bimbingan kepada mereka, insyaallah nanti akan ada bimtek yang dinas sosial gelar bagi calon PSM baru, ungkapnya.
Kita menghargai adanya demokrasi, tuntutan warga "mengganti" PSM sah-sah saja. Namun perlu diingat kembali tugas sebagai PSM adalah pekerjaan mulia yang tidak semua orang bisa lakukan. Selain siap untuk tidak digaji, PSM haruslah memiliki hati yang besar dan kesabaran tinggi, pungkas Yunida. (relis)