Bogor,-Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas atau PSBMK. Pemkab Bogor berencana mulai Minggu ( 13/09 ) kawasan wisata Puncak, Bogor akan dibatasi untuk wisatawan luar daerah. Bupati Bogor Ade Yasin dalam siaran pers nya mengatakan.
Team gabungan satgas penanganan covid akan melakukan razia kepada wisatawan dari luar daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan
Selain itu bagi pengendara yang tidak memiliki keperluan / tujuan ke puncak. Akan dialihkan untuk memutar balik ke rumahnya masing - masing. Razia juga akan menyasar ke restoran dan tempat wisata yang melanggar pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Razia sendiri akan dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Linmas dan Dinas Perhubungan ( Dishub ).
Penerapan aturan sendiri akan dimulai pada Minggu pagi ( 13/09 ) dengan di awali apel gabungan di Masjid Harokatul Jannah di kawasan Puncak pada pukul 06.30 WIB. pengetatan juga akan dilakukan di sejumlah wilayah perbatasan langsung seperti Bojonggede,
Cibinong, Cileungsi dan Gunung Putri. Ade Yasin berharap, masyarakat mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB. Penerapan aturan ini juga sebagai upaya dukungan provinsi DKI yang akan mengambil kebijakan perenerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).(angga)